
AGAM – Kepolisian Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat kembali mengamankan satu orang diduga pengedar narkotika. Tersangka berinisial RJ alias Amaik, warga Jorong II, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam tertangkap tangan saat membawa narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja kering di Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (16/3) malam sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang jenis sabu, 2 paket kecil jenis sabu, 1 paket sedang jenis ganja kering, uang tunai sebanyak Rp4.200.000, 2 unit timbangan digital merk HWH Pocke Scale dan merk Tare warna hitam, 1 unit HP Samsung lipat warna hitam dan 1 unit sepeda motor matic merk honda beat warna hitam bernomor polisi BA 5695 TV.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka Amaik.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka Amaik saat akan bertransaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang dipakai oleh pelaku dan uang tunai sebanyak Rp4.200.000 diduga hasil dari penjualan sabu. Kemudian, ditemukan juga 1 paket sedang jenis ganja kering di dalam saku sepeda motor yang dibungkus dengan plastik bening.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk memastikan jaringan narkoba kelompok dari pelaku,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Jumat (17/3). (fajar)






