Polres Agam Gagalkan Peredaran Belasan Paket Sabu di Maninjau
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Gagalkan Peredaran Belasan Paket Sabu di Maninjau

Polres Agam Gagalkan Peredaran Belasan Paket Sabu di Maninjau

Image

AGAM – Tim Opsnal Satreskoba Polres Agam berhasil mengamankan belasan paket sabu dari tangan MS (48) yang diduga kuat sebagai pengedar pada Sabtu (24/9).

Belasan paket barang haram itu direncanakan akan diedarkan di kawasan Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah membenarkan penangkapan terhadap warga Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu itu.

Pelaku ditangkap kemarin sore di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

“Pelaku ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam helmnya,” ujarnya, Minggu (25/9).

Setelah ditangkap ujar Aleyxi, kepada petugas MS mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya di daerah Bukittinggi dan untuk diedarkan di daerah Maninjau.

Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, sebelum ditangkap MS memang sudah kita jadikan TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau itu.

“Namun selama ini MS sangat jeli dalam menyembunyikan barang bukti, hingga susah ditangkap, akan tetapi sehebat – hebatnya tupai melompat pasti akan jatuh,” ucap Aleyxi.

Saat penangkapan katanya lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, 2 (dua) unit handphone, 1 buah helm, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Pit)

Berita Terkait

Leave a Reply