Polres Agam Berhasil Amankan Komplotan Pengedar Narkoba
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Berhasil Amankan Komplotan Pengedar Narkoba

Polres Agam Berhasil Amankan Komplotan Pengedar Narkoba

Petugas Polres Agam mengapit tersangka narkoba yang diamankan di empat lokasi berbeda, Kamis (7/9). (fajar)
Petugas Polres Agam mengapit tersangka narkoba yang diamankan di empat lokasi berbeda, Kamis (7/9). (fajar)

AGAM – Tak sampai 24 jam, Satuan Narkoba Polres Agam berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Keempat pelaku yakni AMP (45), AC (41), FA (25) dan RY (25), berhasil dibekuk di lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi, SH, menjelaskan, pelaku merupakan komplotan pengedar narkoba yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Agam.

“Penangkapan tersangka memang berbeda lokasi. Namun, dalam satu hari, kami berhasil meringkus semuanya,” ujar AKP Antonius Dachi, saat dikonfirmasi padangmedia.com, Kamis (7/9).

Dari hasil penangkapan, petugas mengumpulkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 paket, daun ganja sebanyak empat paket siap edar.

Untuk tersangka AMP, ditangkap di Batang Lolo, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (5/9) sekitar 21.30 WIB, dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp4,5 juta. Sementara AC, ditangkap di rumah FA di Jawi-jawi Jorong Pasa Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (6/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari AC, anggota menemukan empat paket besar sabu-sabu, lima paket sedang sabu-sabu, delapan paket kecil sabu-sabu dengan harga Rp10 juta.

Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah dengan inisial FA pada Rabu (7/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB dan menemukan satu paket besar daun ganja kering yang disimpan di dalam lemari milik FA.

Dari keterangan FA, satu paket besar daun ganja itu milik RY dan anggota langsung melakukan penangkapan RY di rumahnya di Jorong Pasar Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.

Saat penangkapan, anggota menemukan dua paket kecil daun ganja seharga Rp20 ribu. Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Agam. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply