Polres Agam Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Agam Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di sebuah penginapan, di Jorong Parit Rantang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (7/8) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Saat dikonfirmasi padangmedia.com, Kasatresnarkoba Iptu Elvis Susilo, melalui Paur Humas Polres Agam Aiptu Beni, membenarkan penangkapan tersangka narkoba di sebuah penginapan.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yakni RC (35), warga Kabun Pulasan Dalam, Nagari Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, WEP (34), warga Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung dan M (44) warga Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.”Pengamanan ketiga tersangka diawali dari laporan masyarakat bahwa ada tamu di penginapan sedang melakukan penyalahgunaan narkoba. Menanggapi hal itu, kami langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi itu,”ujarnya

Dari keterangan tersangka WEP, ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangaka RC. Tersangka RC mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M.

“Tersangaka RC membeli barang haram tersebut kemarin, Selasa, (6/8), sekira pukul 23.30 didepan penginapan. Selanjutnya tersangka RC pergi menuju kekamar kontrakan WEP, sesampai disana tersangka RC memberikan dua paket barang haram tersebut ke tersangka WEP,”jelasnya.

Setelah mengamankan kedua tersangka RC dan WEP, tim langsung melakukan pengembangan atas tersangka M. Sekira pukul 03.30 Wib, bertempatan di kediaman tersangka tim langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 ribu hasil penjualan dua paket barang haram kepada tersangka RC.

“M menjual barang haram tersebut seharga Rp350 ribu sebanyak dua paket ke tersangka RC. Tersangka M mengaku, hasil dari penjualan barang haram tersebut sudah terpakai sebanyak Rp 200ribu,”terangnya.

Dari ketiga tersangka tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 paket narkotika gol I jenis shabu, 1 bong terpasang kaca pipet plastik warna bening dan kaca pirek berisikan narkotika gol I jenis shabu, dan uang tunai sejumlah Rp150 ribu.

“Saat ini ketiga tersangaka dan barang bukti telah diamankan di Polres Agam guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply