
AGAM – Dua pelaku pencurian Tandan Buah Sawit di areal kebun plasma PT KAMU di Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam berhasil ditangkap anggota Kepolisian Resort (Polres) Agam. Pelaku adalah Erika Candra (28), warga Simpang Para Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan Yesa Boma Putra (23), warga Jorong Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan agret pada Kamis (16/6) 2016 lalu. Akibat perbuatan pelaku, pihak PT KAMU mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Selasa (6/9) mengatakan, pencurian itu sudah lama diketahui. Makin lama, aksi pencurian semakin menjadi seolah aktivitas itu sebagai lahan empuk buat kelompok pencuri.
Karena merasa dirugikan, pihak PT KAMU melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Agam dengan nomor laporan : LP/97/VI/k/2016/sumbar/res agam, pada 16 juni 2016 lalu. Kemarin, Senin (5/9), kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (fajar)






