
PADANG – Aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus seorang tersangka pengedar ganja, Senin (27/3) malam. Tersangka ditangkap di jalan lintas Padang – Bukittinggi di Simpang Tiga Kuliek, Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 20.30 Wib.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi dalam release pers di Mapolda Sumatera Barat, Kamis (30/3) mengungkapkan, tersangka berinisial OS (38) berprofesi sebagai kuli bangunan diringkus saat hendak mengantarkan paket.
“Tersangka ditangkap saat mengantarkan paket ganja kering kepada seorang calon pembeli pada Senin (27/3) malam sekitar pukul 20.30 Wib,” terang Syamsi.
Ihwal penangkapan tersangka menurutnya adalah melalui penyamaran petugas berpura-pura menjadi pembeli. Petugas yang menyamar berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi dan bertemu di suatu tempat. Skenario penangkapan pun disusun sehingga tersangka tak berkutik.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar seberat 7,33 kilogram. Menurut Syamsi, berdasarkan keterangan tersangka, ganja kering tersebut dipasok dari seorang bandar di Medan, Sumatera Utara untuk dijual ke Sumatera Barat.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari seorang bandar di Medan dan akan diedarkan di wilayah Padang Pariaman, Padangpanjang, Kota Padang dan sekitarnya,” lanjutnya.
Syamsi menyebutkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Saat ini, OS mendekam di tahanan Mapolda Sumbar sementara polisi akan mengembangkan kasus tersebut. (feb)






