Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Buku Nikah Berkat Ini!
  • Home
  • Berita
  • Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Buku Nikah Berkat Ini!

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Buku Nikah Berkat Ini!

PADANG – Keberhasilan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus jual beli buku nikah ilegal berkat informasi dari seorang perempuan yang menjadi korban “kawin batambuah”.

Perempuan yang tidak diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian ini merasa curiga karena suaminya bisa memiliki buku nikah lagi. Ternyata, buku nikah tersebut didapatkan secara ilegal atas bantuan seseorang berinisial RS (42) yang menjadi perantara antara pasangan yang membutuhkan buku nikah dengan tersangka utama ASW (53).

Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Edri Adimulan Chaniago, berawal dari informasi tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan bahwa informasi itu benar bahwa telah terjadi jual beli buku nikah yang diduga palsu yang dilakukan oleh RS dengan pemesan atau calon pasangan suami isteri,” terangnya kepada wartawan, Kamis (12/4).

Berangkat dari hasil temuan awal ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan. Ternyata, RS mendapatkan buku nikah yang diduga palsu tersebut dari seseorang berinisial ASW (53). Buku nikah tersebut dijual pada kisaran harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dan RS mendapatkan komisi sekitar Rp200 ribu untuk setiap buku nikah.

Dalam kasus ini, ASW adalah sebagai tersangka utama. ASW beralamat di Komplek Kuala Nyiur II Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah telah tiga kali membantu RS membuatkan buku nikah yang diduga palsu.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap ASW di rumahnya pada Jumat (6/4) sekitar pukul 20.00 Wib. Dalam penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Diantara barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut antara lain 140 buku nikah kosong yang diduga palsu. Terdiri dari 70 buku nikah warna hijau dan 70 buku nikah warna coklat. Kemudian tiga buku nikah warna hijau dan 2 buku nikah warna coklat yang sudah ditulis.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan 22 stempel dari berbagai daerah serta 180 lembar pas foto. Pas foto tersebut diduga merupakan milik orang yang memesan buku nikah kepada ASW.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki apakah buku nikah tersebut adalah buku nikah asli atau palsu. Ke dua tersangka dijerat dengan pasal 263, pasal 264 dan atau pasal 266 KUHP junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply