
PADANGPANJANG – Dinas Pol PP dan Damkar Kota Padangpanjang berhasil mengamankan 14 jeriken tuak beserta pemiliknya yang tengah bertransaksi di jalan lingkar belakang RSUD, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padangpanjang Timur. Saat ditangkap, Kurun (65), pemilik 14 jeriken tuak tersebut tidak dapat mengelak. Sementara, calon pembeli yang belum diketahui inisialnya melarikan diri dalam operasi penangkapan Sabtu pekan lalu.
“Ya, kami berhasil menangkap barang bukti 14 jeriken tuak berikut tersangka pemiliknya serta satu unit mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik yang digunakan untuk membawa tuak tersebut dari Payakumbuh,” ujar Kadis Pol PP Padangpanjang, Arkes Refagus, SSos, Selasa (18/7).
Sementara itu, Idris, SH, Kasi Penegakan Perda Dinas Pol PP menjelaskan, tersangka Kurun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang, Senin (17/7). Hakim menjatuhkan vonis satu minggu kurungan atau denda Rp500.000. Tersangka sudah menjalaninya dengan membayar denda lima ratus ribu rupiah, jelas Idris, yang juga bertindak selaku penuntut umum dalam sidang kasus Tipiring (tindak pidana ringan) di PN Padangpanjang tersebut.
Sementara itu, barang bukti tuak dimusnahkan, kemarin pagi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok. Sedangkan denda dibayar di Kejaksaan Negeri yang selanjutnya akan disetor ke kas negara dan mobil APV milik Kurun sudah dibawa pulang.
Kadis POL PP dan Damkar, Arkes menyebutkan, keberhasilan penangkapan tuak tersebut berkat kerjasama dengan pihak Polres Kota Padangpanjang. “Begitu ada informasi dari anggota Sat Intel Polres, anggota Pol PP langsung kami terjunkan ke lokasi dan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Pol PP dan diproses,” ujar Arkes. (ris/r)






