POJK tentang Bulion Diterbitkan, OJK Berharap Emas Masyarakat Bisa Lebih Berdaya Guna
  • Home
  • Berita
  • POJK tentang Bulion Diterbitkan, OJK Berharap Emas Masyarakat Bisa Lebih Berdaya Guna

POJK tentang Bulion Diterbitkan, OJK Berharap Emas Masyarakat Bisa Lebih Berdaya Guna

Image

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yaitu POJK nomor 17 tahun 2024. Melalui peraturan tersebut, OJK berharap emas yang ada di masyarakat dapat lebih diberdayagunakan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nashrullah dalam pertemuan dalam jaringan zoom meeting yang dilaksanakan Senin (9/12/2024) mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, cakupan usaha bullion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan Lembaga jasa keuangan yang memperoleh izin dari OJK.

“Tujuan dari peraturan ini antara lain adalah untuk menjadikan simpanan emas yang ada di masyarakat lebih berdaya guna secara lebih optimal untuk peningkatan perekonomian,” katanya.

Dia menerangkan, untuk jenis simpanan emas, Lembaga jasa keuangan dapat menggunakan emas yang disimpan sebagai sumber kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan perdagangan emas. Sedangkan untuk pembiayaan emas. Lembaga jasa keuangan (LJK) wajib mensyaratkan agunan dengan nilai agunan minimal 100 persen dari nilai pembiayaan.

Untuk perdagangan emas, LJK wajib memenuhi batas minimum emas yang akan ditransaksikan minimal 500 gram. Emas yang digunakan dalam perdagangan dapat berasal dari emas yang disimpan nasabah atau emas persediaan.

“Sedangkan untuk penitipan emas, LJK dilarang menggunakannya sebagai emas yang digunakan dalam kegiatan pembiayaan dan atau perdagangan emas,” ujarnya.

OJK selanjutnya juga akan menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut terkait kegiatan usaha bullion tersebut. Menurut Anwar Nashrullah, LJK yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha bullion wajib mendapat izin dari OJK.

Bagi LJK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebelum POJK nomor 17 tahun 2024 berlaku dan telah melakukan kegiatan simpanan, pembiayaan, penitipan atau perdagangan emas harus menyampaikan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada OJK paling lambat enam bulan setelah POJK yang baru tersebut berlaku. F

Berita Terkait

Leave a Reply