Plh Bupati Agam Umumkan Hari Pemilihan sebagai Libur Nasional
  • Home
  • Agam
  • Plh Bupati Agam Umumkan Hari Pemilihan sebagai Libur Nasional

Plh Bupati Agam Umumkan Hari Pemilihan sebagai Libur Nasional

AGAM – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Agam, Syafirman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4008/BKD-2015 tanggal 02 Desember 2015 perihal Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional. Hal itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

“Kita berharap pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Agam dapat berjalan aman dan lancar,” kata Plh Bupati Agam, Syafirman di Lubuk Basung, Jumat (04/12).

Di tempat terpisah, Kepala BKD Kabupaten Agam Dafrines menghimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.

Untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Agam sudah menyiapkan sebanyak ribuan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). Terdiri dari anggota Linmas kabupaten 100 orang, Linmas kecamatan sebanyak 480 orang, Linmas nagari (desa) sebanyak 1.131 orang dan Linmas tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.264 orang. Ditambah setiap TPS memiliki pengawas berjumlah 1.134 orang, dengan total jumlah sebanyak 3.975 orang. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply