PKS Bantah Alasan Marlis Soal Pansus Pilgub
  • Home
  • Berita
  • PKS Bantah Alasan Marlis Soal Pansus Pilgub

PKS Bantah Alasan Marlis Soal Pansus Pilgub

PADANG – Penjelasan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur (Pilgub) Marlis ditampik anggota Fraksi PKS. PKS menilai, pekerjaan yang dilakukan Pansus merupakan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu.

Marlis dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/11) menjelaskan bahwa Pansus yang diketuainya adalah untuk mengawal pelaksanaan Pilgub. Marlis menjelaskan, Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan dan akan terus mengawal pilgub. Ia bahkan menyebutkan nama Pansus bukan Pansus Pilgub, tetapi Pansus Pilkada.

“Pansus bekerja untuk mengawal pelaksanaan Pilkada dan telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pengawalan tersebut,” katanya.

Penjelasan ini mendapat bantahan dari Rafdinal dan Mochklasin dari Fraksi PKS. Menurut Rafdinal, Pansus Pilgub harus dibubarkan karena persoalan Pilgub sudah ada lembaga yang menangani.

“Persoalan Pilgub ini sudah ada yang menangani dan sudah diproses, jadi Pansus harus dibubarkan,” kata Rafdinal.

Menanggapi bantahan tersebut, Marlis menyatakan bahwa nama Pansus adalah Pansus Pilkada bukan Pansus Pilgub. Pansus bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada mulai dari proses pencalonan sampai kepada pemungutan suara.

“Nama Pansus adalah Pansus Pilkada bukan Pansus Pilgub,” katanya.

Anggota fraksi PKS Mochklasin mempertanyakan apakah tugas pengawasan Pilgub ada di DPRD. Ia memaparkan, bahwa untuk penyelenggaraan pemilihan sudah ada lembaga independen yang menanganinya. Pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pertanyaannya, apakah DPRD juga bertugas sebagai pengawas Pemilu,” kata Mochklasin.

Sebelumnya, masih dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Ismunandi Sofyan juga telah menyampaikan sikap resmi meminta pansus pilgub dibubarkan. Jika pansus terus berlanjut, Gerindra akan menarik anggotanya yang duduk di Pansus Pilgub.

Pro kontra masalah Pansus Pilgub sudah terlihat sejak awal pembentukannya. Pansus akhirnya terbentuk melalui voting terbuka pada 6 November 2015 lalu.

Dalam keputusan DPRD Sumatera Barat tanggal 6 November 2015, tertera adalah tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim yang memimpin rapat paripurna pun tetap menyebut Pansus pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) bukan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply