
PADANG- Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Almudasir mencabut pengajuan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Musfi Yendra. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah PJKIP melakukan kajian lebih dalam dan berkesimpulan dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak terbukti.
“Sebelumnya kami telah mengajukan gugatan sidang kode etik kepada Komisi Informasi terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Ketua KI Sumatera Barat, namun setelah dikaji lebih dalam kami berkesimpulan tidak memenuhi unsur sehingga kami mencabut pengaduan ini,” kata Ketua PJKIP, Almudasir usai temu ramah PJKIP dengan jajaran KI Sumatera Barat, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, PJKIP mengajukan gugatan sidang kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra. Dugaan itu didasari bahwa Musfi Yendra masih menjadi dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Padang meskipun sudah menjabat sebagai komisioner dan Ketua KI Sumatera Barat.
Namun, dari penjelasan yang disampaikan Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra atas dugaan tersebut PJKIP merasa bahwa hal tersebut sudah menjadi terang benderang sehingga tidak perlu dilanjutkan. Musfi mengaku profesinya sebagai dosen tidak mengganggu kinerjanya sebagai komisioner dan Ketua KI Sumatera Barat karena dia mengambil jam kuliah di luar waktu kerja. Selain itu, Musfi menerangkan, dia tidak memegang jabatan struktural di kampusnya yang bisa mendasarinya harus mengundurkan diri.
“Penjelasan dari Ketua KI Sumatera Barat kami rasa sudah cukup untuk menjelaskan kepada kami dan kepada masyarakat sehingga kami memilih untuk mencabut laporan tersebut,” lanjut Almudasir.
Selain untuk kepentingan pencabutan laporan tersebut, Almudasir menerangkan, kedatangan ke kantor KI Sumatera Barat juga beragendakan beberapa hal yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja KI dalam mengawal keterbukaan informasi publik ke depan. PJKIP menurut Almudasir siap untuk berkolaborasi dengan KI dalam rangka memastikan pelayanan masyarakat di bidang informasi telah berjalan dengan baik di seluruh badan publik.
“Kami berkomitmen untuk turut serta dalam mengawal keterbukaan informasi, untuk memastikan hak masyarakat untuk tahu dalam penyelenggaraan badan publik terpenuhi sesuai ketentuan UU nomor 14 tahun 2008,” tegas Almudasir. F






