Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasi ke DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasi ke DPRD Sumbar

Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasi ke DPRD Sumbar

Image

PADANG- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalet dan rombongan berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (10/9/2024). Kunjungan itu adalah dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas pimpinan sementara DPRD sebelum terbentuknya pimpinan dan alat kelengkapan definitive.

“Kunjungan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait tugas-tugas pimpinan sementara dalam rangka optimalisasi peran DPRD periode 2024-2029 setelah resmi melaksanakan tugas,” kata Ibrani dalam kunjungan yang diterima Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis tersebut.

Dia menyebutkan, pihaknya merasa perlu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi sehingga langkah yang diambil selaku pimpinan sementara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia berharap, masukan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi acuan bagi DPRD Mentawai dalam melaksanakan tugas sebelum terbentuknya pimpinan dan alat kelengkapan definitive.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis dalam pertemuan itu menjelaskan, sesuai dengan aturan, tugas pimpinan sementara DPRD adalah pertama sekali memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Kemudian memfasilitasi penyusunan tata tertib serta memproses pembentukan pimpinan definitive.

“Jadi ini yang menjadi bidang tugas pimpinan sementara, membentuk fraksi, Menyusun tata tertib serta memproses terbentuknya pimpinan definitive,” kata Raflis.

Menurut Raflis, meskipun fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD (AKD) namun memiliki peran strategis karena keanggotaan AKD berasal dari fraksi-fraksi. Kemudian, pimpinan sementara juga hendaknya mempercepat proses terbentuknya pimpinan definitive di mana yang pertama sekali adalah penyampaian surat kepada partai-partai yang berhak menduduki jabatan ketua dan wakil ketua untuk mengusulkan nama yang akan menduduki jabatan tersebut.

“Setelah partai membalas surat permintaan tersebut maka DPRD melakukan rapat paripurna untuk menetapkan pengusulan nama tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur untuk DPRD kabupaten/ kota melalui bupati dan kepada Mendagri melalui gubernur untuk DPRD provinsi,” jelasnya.

Raflis menegaskan, untuk mengoptimalkan kinerja DPRD sejak awal bertugas serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah pimpinan sementara hendaknya dapat mempercepat proses tersebut. Baik dalam pembentukan fraksi maupun pembentukan pimpinan definitive. Sebab, lanjutnya, pembentukan AKD tidak bisa dilakukan apa bila pimpinan belum definitive dan fraksi-fraksi belum terbentuk.

“Pembentukan AKD baru bisa dilakukan setelah adanya pimpinan definitive, dengan meminta seluruh fraksi menyampaikan nama-nama yang akan duduk di AKD,” paparnya.

Dia menyebutkan, Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat sudah menyelesaikan tugas pembentukan fraksi dan penetapan usul nama-nama pimpinan definitive. Nama-nama tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. “Saat ini tinggal menunggu keluarnya keputusan Mendagri maka pimpinan DPRD Sumatera Barat sudah bisa diresmikan dan diambil sumpah jabatan,” ujarnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply