SAWAHLUNTO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 9 desa di Kota Sawahlunto berjalan baik, Kamis (27/4) kemarin. Angka partisipasi pemilih di Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang mencapai 86 persen, tertinggi di antara 8 desa lainnya.
Tingkat partisipasi pemilih mengunakan hak suaranya di desa lain adalah Desa Kubang Utara Sikabu 76 persen, Desa Sikalang 72 persen, Desa Salak 72 persen, Desa Tumpuk Tangah 72 persen, Desa Silungkang Oso mencapai 70 persen.
Di desa lainnya, partisipasi masyarakat juga cukup baik seperti di Desa Pasar Kubang partisipasi mencapai 63 persen, Desa Talawi Hilir 62 persen. Yang paling rendah adalah partisipasi masyarakat Desa Silungkang 3 sebanyak 56 persen.
Dari hasil rekapitulasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kota didapat hasil sementara Pilkades serentak tersebut, Calon Kades Desa Talawi Hilir Ferdian Irwan nomor urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 616 suara. Di Desa Salak Calon Kades Haldi memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 283 suara. Desa Sikalang Edi Narwin Daulay memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 295 suara.
Pilkades Silungkang Tigo suara terbanyak diperoleh Calon Kades Harlen sebanyak 494 suara, calon Kades Yusri Eka Putra Calon Kades Desa Taratak Bancah, Syahril Calon Kades Silungkang Oso, Hendri Calon Kades Utara Sikabu, Dermawan Calon Kades Pasar Kubang dan Rudi Guslianto Calon Kades Tumpuak Tangah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Sawahlunto Irma Mulyadi mengatakan, penghitungan dan penetapan hasil Pilkades dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
“Hari ini, proses penyampaian hasil rekapitulasi dari Panitia Tingkat Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya setelah disahkan oleh BPD akan rekapitulasi dan disampaikan kepada Walikota melalui Camat masing-masing wilayah,” jelas Irma kepada padangmedia.com, Jumat (28/4).
Selanjutnya untuk penetapan Kepala Desa terpilih dilakukan melalui Keputusan Walikota dalam 20 hari ke depan. Pelantikan Kepala Desa Terpilih direncanakan dilakukan pada 5 Juli 2017 mendatang.
“Jika ada sengketa hasil Pilkades, berdasarkan mekanismenya akan diselesaikan di tingkat Kota sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pilkades. Namun, kita berharap tak ada sengketa dalam Pilkades kali ini,” jelasnya. (tumpak)







