
TUAPEIJAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkompetesi pada Pilkada 2017 mendatang. Penetapan pasangan calon tersebut diumumkan pada rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung Ketua KPUD Mentawai di kantor Sekretariat KPUD setempat, Senin (24/10).
Pasangan calon yang ditetapkan KPUD Mentawai adalah Yudas Sabaggalet-Kortanius Sabelekake (YK) dan Rijel Samaloisa -Binsar Saleleubaja (RB).
Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Laurensius Sarogdok menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada pilkada 15 Februari 2017. Sedangkan untuk penentuan nomor urut akan dilakukan pada hari Selasa, 25 Oktober 2016 sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Menurut Laurensius, penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur tentang pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Karenanya, KPUD menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai tahun 2017 dengan keputusan resmi KPUD Mentawai,” jelasnya.
Pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mentawai, disiagakan sedikitnya 100 personil Polres Mentawai gabungan dari Satuan Shabara, Reskrim dan Intel ditambah personil Kodim 0319 Mentawai serta Satpol PP Mentawai dalam pengamanan. (ers)






