Pilkada di Ambang Pintu, Stok Blangko e-KTP Masih Kurang 38 Ribu Keping
  • Home
  • Berita
  • Pilkada di Ambang Pintu, Stok Blangko e-KTP Masih Kurang 38 Ribu Keping

Pilkada di Ambang Pintu, Stok Blangko e-KTP Masih Kurang 38 Ribu Keping

Kunjungan Komisi I DPRD Padang ke Disdukcapil Padang. (baim)

PADANG – Pilkada serentak 2018 sudah di ambang pintu. Begitu juga dengan Pileg dan Pilpres. Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang masih kekurangan stok blangko KTP-elektronik( e-KTP) sebanyak 38 ribu keping.

Hal itu diketahui ketika Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Padang melaksanakan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kota Padang dalam rangka persiapan Pilkada 2018 serta pelayanan pembuatan KTP, Rabu(17/1) kemarin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan berharap, Disdukcapil pro aktif untuk minta tambahan blanko secepatnya karena Kota Padang akan mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Juni 2018. “Jika perlu, pada Juni 2018 tidak ada lagi kekurangan blanko e-KTP. Karena, satu suara sangat berarti pada Pilkada Kota Padang dan Pileg,” tegasnya.

Ia berharap Dirjen Mendagri menanggapi permintaan Disdukcapil secepatnya karena berpengaruh terhadap jumlah penduduk yang akan memilih nanti.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Padang, Wedistar menyampaikan, stok blangko e KTP jelas sangat kurang karena puluhan ribu penduduk sudah melakukan perekaman dan sudah masuk “print ready record”. Sehingga, warga harus bersabar hingga ada pengadaan selanjutnya.

Ia menjelaskan, stok blanko yang dikirim ke Kota Padang dicicil kadang 5 ribu hingga 10 ribu dulu. Akibatnya, jumlahnya masih jauh dari kebutuhan, sehingga pihaknya belum bisa mencetak seluruh kebutuhan KTP-e warga yang telah melakukan perekaman.

“Kalau habis yang dikirim 10 ribu itu, nanti dikirim lagi 10 ribu. Jadi, banyak warga yang mengeluhkan kenapa lama dalam pembuatan KTP-Elektronik,” ujarnya.

Terbatasnya stok blangko membuat pihaknya akan mendahulukan pencetakan KTP bagi yang melakukan perekaman bulan Agustus dan September tahun lalu. Sedangkan yang baru melakukan perekaman harus menunggu hingga pengadaan selanjutnya.

“Instruksi dari Kemendagri seperti itu. Dahulukan berdasarkan tanggal perekaman. Kami juga tidak memaksakan mendapatkan distribusi stok lebih banyak lagi karena 7 juta keping yang disediakan negara dibagi ke seluruh Indonesia,” katanya.

Untuk mengantisipasi kekosongan blanko di Disdukcapil, warga dapat memilih untuk membuat surat keterangan yang fungsinya menjadi pengganti sementara KTP. Namun, penggunaan surat keterangan masih belum maksimal karena ketika digunakan, Nomor Induk Kependudukan belum tunggal atau terverifikasi di pusat sehingga datanya tidak muncul saat dicek bank, BPJS dan lainnya.

“Tapi, kami sudah koordinasi agar mereka yang menggunakan surat keterangan tetap dilayani, karena pemilik surat keterangan sudah tercatat legalitas di Disdukcapil dan telah melakukan perekaman,” sebutnya.

Surat keterangan juga tidak perlu dipertanyakan lagi legalitasnya, karena keberadaannya berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri. “Karena itu, mereka bisa memperoleh pelayanan di lembaga swasta maupun pemerintah,” tambah Wedistar.

Ia juga berharap Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan pengadaan blangko KTP elektronik, sehingga kebutuhan kekurangan material di masing-masing daerah segera teratasi. “Apabila blangko sudah tersedia semua, maka pemegang suket bisa menukarkan dengan e-KTP yang baru. Kami mohon kesabarannya,” imbuhnya.

Pihaknya terus mengajukan permintaan tambahan blanko kepada pemerintah pusat, menyusul kepentingan warga dalam pemanfaatan kartu identitas tersebut dalam aktivitasnya sehari-hari. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply