Pilkada 2015, Pemilih Sumbar Bertambah 15.806 Orang
  • Home
  • Berita
  • Pilkada 2015, Pemilih Sumbar Bertambah 15.806 Orang

Pilkada 2015, Pemilih Sumbar Bertambah 15.806 Orang

PADANG- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat kembali  melakukan perubahan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan  kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015. Perubahan tersebut disebabkan masuknya pemilih tambahan yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan pada awal Oktober 2015 lalu.

KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan perubahan terhadap jumlah  pemilih tersebut dalam rapat pleno yang dilaksanakan Jumat (30/10) malam.  Jumlah pemilih yang masuk dalam penambahan DPT atau disebut Daftar Pemilih Tambahan awal (DPTb-1) mencapai 15.806 orang. Pemilih ini terdiri dari 8.543 laki-laki dan 7.463 perempuan.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen menerangkan, dengan adanya pemilih tambahan tersebut maka jumlah pemilih untuk pilkada serentak tahun 2015 menjadi 3.496.892 orang. Terdiri dari 1.724.950 orang pemilih laki-laki dan
1.771.942 pemilih perempuan.

Sebelumnya pemilih terdaftar dalam DPT yang ditetapkan pada 3 Oktober lalu adalah sebanyak 3.481.086 pemilih. Terdiri dari 1.716.607 pemilih laki-laki dan 1.764.479 pemilih perempuan.

” Penambahan ini karena masih adanya masyarakat yang punya hak suara tapi tidak masuk dalam DPT,” kata Amnasmen.

Dari rekapitulasi DPTb -1 dari seluruh kabupaten/ kota, penambahan  terbanyak antara lain di Kabupaten Solok bertambah 2.351 pemilih,  Kepulauan Mentawai 2.314 pemilih, Dharmasraya bertambah 2.231 pemilih dan Kota Padang bertambah sebanyak 2.209 pemilih. Daerah lain yang mengalami penambahan diatas seribuan orang antara lain Kabupaten Agam bertambah 1.092 pemilih dan Pasaman barat sebanyak 1.076 pemilih.

Selebihnya mengalami penambahan dibawah seribu orang dengan penambahan terkecil di Kota Padangpanjang sebanyak 19 pemilih, Kota Sawahlunto sebanyak 38 pemilih dan Kota Pariaman sebanyak 77 pemilih.

Pemilih terdaftar, baik pada DPT awal maupun DPTb -1 akan menggunakan  hak suara di 11.121 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 179  kecamatan dalam 19 kabupaten/ kota di Sumatera Barat. Masyarakat
pengguna hak pilih akan memilih satu dari dua pasangan calon gubernur- wakil gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2016-2021. Di 11 kabupaten  dan 2 Kota, Pilgub ini dilaksanakan serentak dengan pilkada bupati- wakil bupati dan walikota- wakil walikota. Hanya 6 daerah di Sumatera  Barat yang tidak menggelar pilkada tahun ini.

Selain yang sudah terdaftar, baik dalam DPT maupun DPTb -1, masyarakat yang berhak memilih tetapi masih belum terdaftar masih memiliki peluang untuk tetap ikut memilih. Caranya menurut Amnasmen adalah dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada  hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply