
PADANG – Pasangan calon gubernur – wakil gubernur Sumatera Barat nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri (NA-IC) mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu (23/12/2020), selang tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara paslon Pilgub Sumbar.
Paslon NA-IC mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Vino Octavia dan Feri Ardila sekitar pukul 13.30 Wib.
Permohonan gugatan itu diajukan kubu NA-IC pada Rabu siang (23/12) sekitar pukul 13.30 WIB. Dan permohonan itu tertuang dalam surat Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan NA-IC itu disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Vino Octavia dan Feri Ardila.
Menurut Vino, kliennya resmi mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumbar tahun 2020.” Klien kami resmi mengajukan gugatan dan saat ini menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan tersebut,” kata Vino.
Dia menerangkan, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sumbar selaku termohon. Berkas permohonan telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Elektronik (e-BPPP) Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menunggu pemeriksaan oleh MK berdasarkan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Vino menambahkan, pemeriksaan berkas oleh MK adalah selama tiga hari kerja. Setelah itu, jika sudah lengkap maka akan terbit akta pengajuan permohonan. Kalau masih harus dilengkapi akan dituangkan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Sementara itu, dari pihak KPU Sumbar menyatakan menghormati langkah yang diambil oleh paslon terkait pemilihan. Komisioner KPU Sumbar Amnasmen menyatakan hal itu, karena merupakan hak konstitusi.
“Kami menghormati langkah tersebut karena merupakan hak konstitusi,”kata Amnasmen.
KPU, lanjutnya, siap menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk memproses gugatan yang ditujukan kepada KPU.
Sebelumnya, Minggu (20/12/2020) KPU Sumbar telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara paslon Pilgub Sumbar. Dari empat paslon, nomor urut 1 Mulyadi – Ali Mukhni memperoleh 614.447 suara.
Paslon nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri memperoleh 679.069 suara, nomor urut 3 Fakhrizal – Genius memperoleh 220.893 suara serta paslon nomor urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldy memperoleh 726.853 suara. Setelah rekapitulasi, saksi – saksi dari paslon nomor urut 1, 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. (Febry)






