Petugas TPBJ Temukan Makanan Mengandung Boraks
  • Home
  • Agam
  • Petugas TPBJ Temukan Makanan Mengandung Boraks

Petugas TPBJ Temukan Makanan Mengandung Boraks

boraks (ilustrasi)
boraks (ilustrasi)

AGAM- Petugas dari Tim Pengawasan Barang dan Jasa (TPBJ) menemukan makanan mengandung boraks di Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Makanan mengandung boraks tersebut ditemukan pada pedagang gorengan di pasar tersebut.

TPBJ setempat bersama Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Perekonomian, Polres Agam dan Polres Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan ternyata menemukannya pada gorengan.

“Pedagang gorengan menggunakan boraks ini untuk merenyahkan gorengan yang akan mereka jual. Makanan mengandung boraks berbahaya untuk dikonsumsi,” jelas Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Agam, Muhammad Abril, Sabtu (30/4).

Meskipun pada dagangannya ditemukan boraks, Muhammad menjelaskan belum diambil tindakan terhadap pedagang gorengan tersebut. Langkah yang diambil baru merupakan pembinaan sebab operasi yang digelar ini merupakan pengawasan dan pembinaan bukan penindakan. Namun jika dalam operasi selanjutnya masih ditemukan pada pedagang yang sama, baru akan diambil tindakan.

“Tindakan selanjutnya, TPBJ akan berusaha berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri dari mana pedagang mendapatkan bahan kimia tersebut untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut. selain menemukan makanan mengandung borak, TPBJ juga menemukan gula untuk industri yang dipasarkan kepada warga di Pasar Inpres Lubuk Basung.

“Gula ini hanya boleh dipasarkan untuk industri dan tidak boleh dipasarkan kepada warga,” jelasnya.

Ia menjelaskan, beredarnya makanan yang mengandung zar kimia berbahaya dan ilegal sangat merugikan konsumen. Kesehatan masyarakat bisa terancam jika mengkonsumsinya.

Boraks atau Asam Borat (Boric acid) dan senyawanya dilarang penggunaannya untuk makanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Penetapan Permenkes tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Prof. Dr. F. A. Moeloek pada tanggal 4 Oktober 1999.  (fajar/f)

Berita Terkait

Leave a Reply