Petahana yang Maju Periode Kedua, Atau 'Naik Kelas' Hanya Perlu Cuti
  • Home
  • Berita
  • Petahana yang Maju Periode Kedua, Atau ‘Naik Kelas’ Hanya Perlu Cuti

Petahana yang Maju Periode Kedua, Atau ‘Naik Kelas’ Hanya Perlu Cuti

Ngopi 2020 KPU Sumbar, Kamis (3/9/2020) bersama media membahas teknis pendaftaran paslon dan penerapan protokol kesehatan. (Febry)

PADANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay menyebut, calon petahana yang akan maju untuk periode kedua hanya perlu cuti selama masa kampanye. Begitu juga ketika petahana ingin “naik kelas”, hanya perlu cuti.

Hal itu disampaikan Gebril dalam ‘Ngobrol Pemilihan 2020 (Ngopi 2020) dengan wartawan, Kamis (3/9/2020) sore.

“Petahana hanya perlu cuti, ketika maju untuk periode kedua atau “naik kelas”,” kata Gebril.

Naik kelas dimaksud diterangkan Gebril, misalnya seorang bupati/ wakil bupati atau wali kota/ wakil wali kota mencalonkan diri di pemilihan gubernur – wakil gubernur. “Ini hanya cuti selama masa kampanye,” terangnya.

Lain halnya jika ada petahana yang maju di daerah lain. Misalnya Bupati di kabupaten A, mencalonkan diri di kabupaten atau kota B. Atau gubernur/ wakil gubernur C mencalonkan diri di provinsi D.

“Dalam contoh seperti ini, harus mundur dari jabatannya sebagai bupati di kabupaten A, begitu juga halnya dengan Gubernur C, harus mundur,” paparnya.

Gebril mengungkapkan, izin cuti menjadi persyaratan pelaksanaan kampanye. Untuk izin cuti, gubernur/ wakil gubernur dikeluarkan oleh Mendagri. Sedangkan untuk bupati/ wakil bupati atau wali kota/ wakil wali kota, izinnya dikeluarkan gubernur atas nama Mendagri.

Sementara itu, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Barat Vifner menjelaskan selama izin cuti kampanye, petahana tidak boleh melakukan kegiatan dalam kapasitas sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, terutama yang bersifat atau mengarah ke kegiatan sosialisasi.

“Misalnya menyerahkan bantuan terkait Covid-19 kepada masyarakat yang bersumber dari anggaran negara atau daerah. Ini tidak boleh dilakukan oleh petahana selama masa kampanye sampai minggu tenang dan patut diduga sebagai pelanggaran kampanye,” sebutnya.

Selama masa kampanye, tugas – tugas sebagai kepala daerah, termasuk menyerahkan bantuan ataupun program lainnya dikakukan oleh pelaksana tugas (pl atau penjabat sementara (pjs) yang ditunjuk.

“Petahana tidak boleh ikut menyerahkan bantuan yang bersumber dari anggaran daerah selama masa kampanye,” tegasnya.

Vifner mengingatkan, agar seluruh pasangan calon dalam Pilkada 2020 mematuhi aturan kampanye. Terutama kepada petahana, jangan menyalahhgunakan wewenang dan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah untuk kepentingan sosialisasi atau kampanye.

Sementara itu, pendaftaran pasangan bakal calon gubernur – wakil gubernur akan djmulai besok (Jumat, 4/9). KPU menjadwalkan pendaftaran sampai tanggal 6 September 2020.

Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani, tiga pasangan bakal calon yang sudah konfirmasi tersebut adalah pasangan Mahyeldi – Audy Joinaldi, pasangan Nasrul Abit – Indra Catri dan pasangan Mulyadi – Ali Mukhni.

“Konfirmasi kehadiran dilakukan melalui penghubung masing – masing,” kata Izwaryani, Kamis (3/9/2020).

Dia menyebut, pasangan Mahyeldi – Audy Joinaldi akan mendaftar di hari pertama. Sementara pasangan Nasrul Abit – Indra Catri dan Mulyadi – Ali Mukhni mengkonfirmasi kehadiran pada hari terakhir yaitu Minggu tanggal 6 September 2020. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply