
SAWAHLUNTO- Mengantisipasi risiko gangguan keselamatan yang berpotensi menimpa pekerja, maka perusahaan bertanggungjawab terhadap keselamatan pekerja dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
Hal itu disampaikan Inspektur Tambang, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dio Wiratama Indrafahrudi di hall PT Bukit Asam Unit Pertambangan Ombilin (PTBA-UPO), Selasa (12/2). “Mengurangi gangguan keselamatan pada pekerja, kita menghimbau agar perusahaan mengidentifikasi risiko dan menganalisis potensi yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja,” kata Dio pada seminar bulan K3 di Kota
Sawahlunto.
Ia menjelaskan, penanganan potensi kecelakaan kerja di setiap perusahaan berbeda. Hal itu sesuai dengan kondisi dan situasi lingkungan kerja. Sesama perusahaan pertambangan pun beda penanganan.
Di pertambangan batubara, khususnya di tambang bawah tanah, risiko kecelakaan adalah gas methan. Sedangkan di pertambangan emas, risikonya adalah longsoran.
Dikemukakan Inspektur Tambang, untuk menghindari kecelakaan pada pekerja, perlu Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Budaya K3 harus tumbuh di semua lingkungan perusahaan.
“Jangan sampai ada regulasi di lingkungan perusahaan yang mengganggu keselamatan dan kesehatan pekerja,” ujarnya.
Konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memperdulikan keselamatan pekerja, adalah kerugian lebih besar yang harus ditanggung. Keuntungan perusahaan yang besar bisa-bisa terserap untuk biaya pemulihan keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Keharusan pula bagi pekerja untuk tidak boleh menyembunyikan kecelakaan yang terjadi di lingkungan perusahaan. Sekecil apapun kecelakaan yang terjadi di lingkungan perusahaan harus diketahui pihak manajemen,” pungkasnya. (tumpak)






