Perubahan Ditetapkan, APBD Sumbar Jadi Rp6,244 Triliun
  • Home
  • Berita
  • Perubahan Ditetapkan, APBD Sumbar Jadi Rp6,244 Triliun

Perubahan Ditetapkan, APBD Sumbar Jadi Rp6,244 Triliun

Perubahan apbd 2025 penetapan copy

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2025. Pengambilan keputusan terhadap penetapan APBD-P tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (28/8/2025) setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria memimpin rapat paripurna tersebut menegaskan, adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat menyebabkan transfer ke daerah menjadi berkurang. Hal tersebut memengaruhi proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang sudah disusun pada APBD awal.

“Sejalan dengan perubahan KUA dan PPAS yang menjadi dasar bagi penyusunan perubahan APBD maka proyeksi pendapatan dan belanja daerah menjadi berkurang dari alokasi yang sudah direncanakan pada APBD awal,” kata Nanda Satria.

Nanda menerangkan, dalam pembahasan yang dilakukan oleh DPRD bersama TAPD, difokuskan kepada upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu dilakukan agar APBD perubahan lebih kredibel, berimbang, efektif, dan tepat guna.

“Meskipun pembahasan terhadap pendapatan daerah untuk meningkatkan PAD sudah dilakukan namun masih belum cukup menjadikan neraca APBD 2025 setelah perubahan menjadi berimbang,” ujarnya.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, APBD setelah perubahan menjadi Rp6,244 triliun dengan rincian pendapatan daerah Rp6,126 triliun dan belanja daerah sekitar RP6,244 triliun, netto pembiayaan Rp117,73 miliar. Nota pengantar perubahan APBD tahun 2025, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan proyeksi pendapatan daerah Rp6,04 triliun dan belanja daerah Rp6,16 triliun sehingga terjadi defisit Rp117,73 miliar.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan, setelah penetapan tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mencurahkan perhatian dalam melakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2025. Dia menyebutkan, pemerintah daerah membutuhkan alokasi belanja yang besar untuk mendanai pelaksanaan program prioritas namun di sisi lain juga mengalami keterbatasan fiskal.

“Dalam keterbatasan tersebut pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya maksimal agar dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran, sehingga seluruh urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan dapat berjalan secara optimal,” ungkap Mahyeldi.

Dengan telah ditetapkannya Perda Perubahan APBD tersebut, Mahyeldi mengingatkan bahwa masih ada tiga tahapan lagi yang harus dilalui. Pertama menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, kedua, tindak lanjut hasil evaluasi untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ketiga, menyusun dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sebagai dasar pelaksanaan perubahan APBD.

“Untuk itu seluruh SKPD hendaknya segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan di dalam DPPA bersama rencana anggaran kas, sehingga dapat diselesaikan tepat Waktu,” tegasnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply