Perubahan APBD Sumbar tahun 2022 Ditetapkan, Realisasi Belanja OPD Masih Rendah
  • Home
  • Berita
  • Perubahan APBD Sumbar tahun 2022 Ditetapkan, Realisasi Belanja OPD Masih Rendah

Perubahan APBD Sumbar tahun 2022 Ditetapkan, Realisasi Belanja OPD Masih Rendah

Image

PADANG- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 ditetapkan, dalam kondisi realiasi belanja pada organisasi pemerintah daerah (OPD) yang masih rendah. Sementara itu, kondisi inflasi Sumatera Barat sedang tinggi, mencapai 7,7 persen.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna penetapan perubahan APBD tersebut, Jumat (30/9/2022) menegaskan, rendahnya realisasi belanja menunjukkan bahwa OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

“Sampai akhir bulan Agustus, masih cukup banyak realisasi belanja OPD yang berada di bawah 40 persen. Ini menunjukkan bahwa OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan,” kata Supardi.

Akibatnya, kata Supardi, cukup banyak kegiatan yang dilakukan rasionalisasi pada perubahan APBD. Kondisi tersebut menurutnya akan berdampak kepada pencapaian target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPMD dan RKPD.

Supardi mengingatkan pemerintah daerah bahwa penetapan perubahan APBD tahun 2022 dilakukan ketika kondisi inflasi sedang tinggi, mencapai 7,7 persen dan berada pada ranking kedua nasional.

“Oleh sebab itu perubahan APBD tidak saja dilakukan untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD awal namun sekaligus untuk mengatasi dampak inflasi di daerah,” ujarnya.

Supardi juga mengungkapkan tentang pandangan DPRD terhadap belum maksimalnya pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah. Dia mengingatkan hal itu berpotensi menimbulkan banyak temuan di akhir tahun anggaran terhadap pelaksanaan kegiatan, serta berpotensi juga terhadap tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).

Lebih jauh, Supardi mengingatkan agar pemerintah daerah serta OPD terkait hendaknya fokus dalam penanganan dampak inflasi. Jika tidak ditangani dengan serius dikhawatirkan akan terus meningkatkan laju inflasi yang akan berpengaruh kepada semakin menurunnya daya beli masyarakat.

Sementara terkait pelaksanaan kegiatan terkait Peraturan Menteri Keuangan(PMK) nomor 134/PMK07/2022, Supardi mengingatkan pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dan kota.

“Agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan, harus melakukan koordinasi dengan pemkab/ pemko dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pendapatan daerah pada APBD Provinsi Sumatera Barat setelah perubahan mengalami kenaikan dari semula Rp6,224 triliun menjadi Rp6,61 triliun. Menurut Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, perubahan pendapatan berasal dari kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), penyesuaian dana transfer serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara dari sisi belanja daerah, terjadi kenaikan dari APBD awal sebesar Rp6,204 triliun menjadi Rp6,591 triliun. Kenaikan disebabkan antara lain oleh belanja operasional, belanja modal serta belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Dari komposisi tersebut terlihat adanya defisit anggaran sekitar Rp463 miliar lebih yang sepenuhnya ditutupi dengan pembiayaan daerah nett yang bersumber dari penerimaan pembiayaan,” ulas Mahyeldi dalam rapat paripurna tersebut. F

Berita Terkait

Leave a Reply