Pertamina: Truk Pertambangan dan Perkebunan Masih Beli Solar Subsidi
  • Home
  • Berita
  • Pertamina: Truk Pertambangan dan Perkebunan Masih Beli Solar Subsidi

Pertamina: Truk Pertambangan dan Perkebunan Masih Beli Solar Subsidi

Truk besar sedang antri BBM di salah satu SPBU di Sumbar. (Dok. Pertamina)

PADANG – Pertamina menemukan adanya truk perkebunan dan pertambangan berkapasitas besar masih membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai contoh, pengamatan Pertamina di SPBU Mata Air dan SPBU Indarung, separuh kendaraan yang mengantri BBM jenis solar subsidi adalah kendaraan dump truck maupun truk perkebunan roda 10.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I M. Roby Hervindo melalui siaran pers, Kamis (14/11/2019) mengungkapkan hal tersebut. Kondisi ini telah dilaporkan dalam pertemuan dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat pada Senin (11/11/2019).

“Dalam pertemuan tersebut, telah dilaporkan mengenai konsumsi solar bersubsidi yang sulit dicegah kepada pihak – pihak yang tidak sesuai dengan Perpres nomor 191 nomor 2014,” kata Roby.

Dia menerangkan, dalam Perpres disebutkan kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.

“Oleh karenanya, disepakati bersama Pemprov Sumbar bahwa ke depan kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak bisa lagi mengkonsumsi Solar subsidi. Kami ditugaskan pemprov untuk secepatnya mensosialisasikan hal ini pada kalangan industri”, ungkap Roby.

Dia meminta, kendaraan perkebunan dan pertambangan untuk mematuhi Perpres tersebut. Kendaraan seperti dimaksud dalam Perpres 191/2014 seharusnya menggunakan solar industri atau Dex yang sudah tersedia di SPBU Pertamina.

“Jangan mengambil jatah konsumen yang berhak atas solar bersubsidi,” tegas Roby.

Lebih jauh Roby mengungkapkan hasil pertemuan dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam upaya mengatasi persoalan antrian panjang di SPBU yang terjadi beberapa waktu belakangan. Rapat tersebut menyimpulkan untuk mengambil beberapa langkah dalam upaya mengurai antrian panjang kendaraan saat pengisian BBM.

Roby menerangkan, agar pembelian Solar subsidi sesuai kebutuhan serta menghindari penimbunan, disepakati dengan Pemprov bahwa pembelian solar maksimal 100 liter per konsumen. Jika ini terlaksana, maka per SPBU di Sumbar rata-rata dapat melayani hingga 12.500 kendaraan per hari.

Menurutnya, sejak Selasa (12/11) siang, pihaknya telah menyalurkan rata-rata 1,3 juta liter solar per hari ke 111 SPBU di wilayah Sumatera Barat. Sebelumnya, rerata penyaluran adalah 1 juta liter per hari.

“Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, kami salurkan sama dengan konsumsi 2018. Sehingga dari sebelumnya 1 juta liter per hari, menjadi 1,3 juta liter per hari,” ujarnya.

Kuota Solar di 2019, lanjut Roby, memang lebih kecil dibanding tahun lalu. Tahun 2018, realisasi Solar subsidi untuk Sumbar mencapai 437.554 KL. Sementara tahun ini, kuota Solar subsidi sejumlah 404.308 KL. Sehingga rerata penyaluran Solar di 2019 menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Adapun hingga Oktober 2019, penyaluran Solar subsidi di Sumbar sebesar 113 persen. Artinya sudah disalurkan melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 13 persen. Jika kondisi ini diteruskan, maka kuota yang tersedia tidak akan mencukupi hingga akhir tahun. (*/fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply