Pertamina Tegaskan, Pangkalan Elpiji Langgar HET Bisa Dikenakan Sanksi
  • Home
  • Berita
  • Pertamina Tegaskan, Pangkalan Elpiji Langgar HET Bisa Dikenakan Sanksi

Pertamina Tegaskan, Pangkalan Elpiji Langgar HET Bisa Dikenakan Sanksi

PADANG – PT Pertamina mengingatkan pangkalan elpiji bersubsidi untuk tidak mencoba nakal melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika terbukti, pangkalan bisa dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi terberat, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Titik akhir jalur distribusi elpiji Pertamina adalah di pangkalan. Untuk harga di tingkat pangkalan sudah diatur sesuai HET. Kalau ada pangkalan yang “nakal” melanggar ketentuan HET tersebut akan dikenakan sanksi tegas,” kata Officer Communication & Relations Pertamina MOR I Haris Yanuanza saat inspeksi mendadak ke pangkalan elpiji di wilayah Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang, Jumat (18/10/2019).

Haris menegaskan, sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pangkalan sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Dia juga menegaskan, jalur akhir distribusi Pertamina adalah di pangkalan.

“Pertamina tidak mengenal istilah pengecer karena jalur akhir distribusi itu adalah pangkalan. Kemudian dari pangkalan langsung kepada masyarakat dengan harga Rp17 ribu per tabung isi 3 kilogram sesuai HET yang ditetapkan,” ujarnya.

Sidak pangkalan elpiji tersebut dilakukan, menyikapi isu kelangkaan elpiji yang beredar saat ini. Haris menegaskan, ketersediaan elpiji di Sumatera Barat mencukupi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dia menduga, isu tersebut sengaja dibesar-besarkan oleh para spekulan. Menurutnya, memang ada masyarakat selain dari pangkalan yang menjual elpiji yang disebutkan sebagai pengecer. Hal tersebut juga tidak ada larangannya, namun sudah ada aturan jumlah maksimal yang dibolehkan dibeli dari pangkalan.

“Bisa jadi isu kelangkaan ini dikembangkan untuk mencari keuntungan sehingga masyarakat pengguna elpiji menjadi panik dan terpaksa membeli sesuai dengan harga yang sudah dimainkan oleh spekulan tadi,” ulasnya.

Haris menceritakan akar persoalan yang terjadi sehingga isu kelangkaan merebak menimbulkan kepanikan. Salah satu Stastiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Padang beberapa hari lalu melakukan retester (pemeriksaan tabung) sehingga pengisian elpiji terlambat beberapa jam.

“Namun, keterlambatan karena adanya pemeriksaan tabung ini merebak menjadi isu kelangkaan. Isu ini dimanfaatkan oleh para spekulan untuk menaikkan harga elpiji ketika pasokan untuk pangkalan terlambat karena proses retester,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan hanya membeli elpiji di pangkalan resmi. Bagi masyarakat yang menemukan adanya pangkalan yang menaikkan harga dari HET yang ditetapkan, dapat melaporkannya kepada Pertamina atau pihak berwajib. Jika didukung bukti kuat, Pertamina akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan yang nakal tersebut. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply