Pertamina Penuhi Undangan DPRD Sumbar, Ini Kesepakatannya
  • Home
  • Berita
  • Pertamina Penuhi Undangan DPRD Sumbar, Ini Kesepakatannya

Pertamina Penuhi Undangan DPRD Sumbar, Ini Kesepakatannya

PADANG – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Afrizal mendukung upaya Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama solar yang tepat sasaran. Afrizal meminta agar Solar bersubsidi hanya dikonsumsi oleh kendaraan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.

Hal itu diungkapkan Afrizal dalam pertemuan dengan pihak Pertamina, Senin (18/11/2019). Pertamina memenuhi undangan DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menjelaskan persoalan yang terjadi terkait antrian panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beberapa waktu belakangan.

“Kami mendukung upaya-upaya Pertamina dalam menjaga agar BBM bersubsidi terutama solar hanya untuk kendaraan yang telah diatur di dalam Perpres 191/2014 tersebut. Dari pengamatan kami di lapangan, antrian di SPBU sudah terurai. ,” kata Afrizal.

Dalam pertemuan tersebut, Pertamina MOR I melaporkan ke DPRD terkait penyaluran solar bersubsidi dan premium sesuai kebutuhan ke SPBU di Sumatera Barat. Pertamina juga melaksanakan pengendalian konsumsi solar agar sesuai peruntukan.

Unit Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina MOR I Roby Hervindo menjelaskan, Pertamina telah menambah pasokan solar hingga 30 persen untuk Sumatera Barat. Penambahan penyaluran terlihat berdampak positif mengurai antrian solar di SPBU.

“Penambahan dilakukan sejak Selasa (12/11) memberikan dampak positif untuk mengurai antrian,” kata Roby.

Dia menerangkan, rata-rata penyaluran Solar periode 12 hingga 17 November 2019 mencapai 1,4 juta liter per hari. Jumlah ini lebih banyak dibanding penyaluran Solar di November 2018 sebesar 1,3 juta liter per hari. Sejak 1 hingga 17 November, Pertamina telah menyalurkan lebih dari 20 juta liter Solar subsidi.

Pertamina mensosialisasikan peruntukan Solar sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 melalui spanduk dan poster yang dipasang di SPBU. Hal ini bertujuan agar konsumen yang memang berhak menerima Solar bisa mendapatkannya.

Pertamina juga mulai menerapkan pengendalian konsumsi Solar. Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, pembelian Solar bersubsidi maksimal 100 liter per konsumen.

“Agar penggunaan BBM bersubsidi menjadi lebih merata dan sesuai dengan peruntukannya, dihimbau kepada masyarakat mampu agar menggunakan BBM non subsidi. Sehingga alokasi kuota BBM bersubsidi tercukupi bagi yang berhak mendapatkannya,” jelas Roby.

Sementara untuk pasokan Premium juga terdapat peningkatan. Rerata penyaluran November 2019 sebanyak lebih dari satu juta liter per hari. Sedangkan Oktober 2019, rata-rata penyaluran sebanyak 900 ribu liter per hari.

Roby menghimbau masyarakat untuk beralih menggunakan BBM dengan kualitas sesuai ketentuan dan tahun pembuatan yang dikeluarkan pabrikan kendaraan. Untuk bahan bakar diesel, tersedia Dexlite maupun Pertamina Dex. Untuk bahan bakar bensin, ada Pertalite dan Pertamax. Jenis-jenis BBM tersebut lebih sesuai untuk kendaraan masa kini. Penggunaan BBM sesuai kualitas yang ditentukan pabrikan akan berdampak pada hasil emisi buang yang lebih ramah lingkungan serta membuat performa kendaraan lebih maksimal dan mesin awet.

Untuk mengingatkan, Perpres Nomor 191 tahun 2014 mengatur Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Termasuk juga kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau CC kecil. (fdc/*)

Berita Terkait

Leave a Reply