Persoalan Krematorium HBT Makin Memanas

Persoalan Krematorium HBT Makin Memanas

PADANG – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang, Afrizal Khaidir mengatakan, jika memang krematorium (mesin pembakar mayat) milik HBT (Himpunan Bersatu Teguh) di Pasa Gadang disegel, maka krematorium yang ada di Kota Padang lainnya juga harus disegel, yakni krematorium di Bungus, Bukit Sintiong dan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Sebelumnya, Terkait Komisi I DPRD Padang mengusulkan untuk menyegel sementara krematorium milik HBT.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat dari Komisi I, Yulisman. Menurutnya, krematoriun HBT di Pasa Gadang memang layak diberikan izin oleh Pemko. Jika saat ini izinnya belum ada, Wako bisa membuat diskresi. “Daripada ribut-ribut untuk disegel lebih menyusahkan, lebih baik dibuatkan izinnya,” ujar Yulisman.

Dikatakannya, persoalan itu harus dilihat secara objektif. Menurutnya, HBT memiliki rumah duka lalu ingin menggabungkan krematorium ke dalam rumah duka tersebut. “Ini sebenarnya tidak ada permasalahan dengan hal itu. Apalagi kita juga menjaga toleransi umat beragama,” ujarnya.

Namun, hal itu ditanggapi serius oleh Sekretaris Komisi I DPRD Azirwan. Menurutnya, krematorium miliki HBT itu ilegal karena melanggal UU no 9 tahun 1987 tentang pemakaman.

“Jangan sampai ada pengaburan terhadap aturan hukum karena ini jelas sudah salah. Apalagi, krematoriun HBT ini diprotes orang banyak. Sedangkan yang dua di sana tidak ada protes. Yang jelas krematorium HBT ini tidak boleh beroperasi karena bertentangan dengan UU no 9 tahun 1987,” tutupnya.

Sementara, Albert Indra Lukman, salah satu pengurus HTT (Hok Tek Tong), yang juga anggota DPRD Sumbar dari fraksi PDI-P.’’Ia mengatakan  sangat  menyayangkan langkah Pemko yang lebih pro kepada HBT. Menurutnya Krematorium HBT ini sudah jelas diprotes warga, kenapa masih dipaksakan. “Jelas melanggar PP No 9 1987 karena lokasi bukan karena alat yang cangih.

Terkait dengan krematorium di Bungus dan Bukit Gado-gado lokasinya terletak di pemakaman. Dan tidak ada demo dari warga dan bahkan tidak membahayakan pertamina. Kenapa dua krematorium yang tidak bersalah ini dikait-kaitkan ijinnya dengan krematorium HBT yang bermasalah,”kata Albert,Rabu(23/12).

Padahal krematorium tersebut sudah ada sejak 25 tahun yang lalu. Jika memang belum ada izinnya, kan bisa diberikan izin. “Krematorium HBT ini jangan samapai merusak tatanan hidup masyarakat pondok. Dimana dilokasi ini tidak hanya etnis tionghoa saja. Akan tetapi juga ada etnis lain, hendaknya mereka bisa lebih arif. Selain itu, sebenarnya HBT juga sudah tahu bahwa pembuatan krematorium ini akan menimbulkan kontra dari warga. Namun mereka tetap memaksakan hal tersebut,”jelasnya.

Dikatakannya bahwa tolong disampaikan bahwa krematorium milik HBT itu lokasinya bertentangan dengan aturan pemerintahan. “Lokasinya yang bermasalah, sedangkan krematorium lainnya sesuai dengan aturan tersebut karena berada di lokasi pemakaman dan tidak menimbulkan kekisruhan dari masyarakat sekitar,”ungkap anggota DPRD Sumbar dari fraksi PDI Perjuangan ini. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply