Persatuan P3K Sumbar Datangi DPRD, Tuntut Kepastian Masa Kerja
  • Home
  • Berita
  • Persatuan P3K Sumbar Datangi DPRD, Tuntut Kepastian Masa Kerja

Persatuan P3K Sumbar Datangi DPRD, Tuntut Kepastian Masa Kerja

P3k Copy

PADANG- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-P3K) Sumatera Barat mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (20/1/2025). Kedatangan itu untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan kepastian hukum para P3K dan meminta DPRD dapat mencari solusi untuk membantu permasalahan yang mereka hadapi.

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam kedatangan P3K tersebut antara lain mengenai surat keputusan pengangkatan agar diberikan sesuai batas usia pension. Menurut perwakilan DPW P-P3K Sumatera Barat Firmansyah, kepastian masa kerja merupakan hal yang penting karena menyangkut kesejahteraan bagi pegawai berstatus P3K.

“Kami berharap Pemprov Sumatera Barat dapat mengikuti daerah lain yang telah memberikan kepastian masa kerja hingga batas usia pension dan ini juga sesuai dengan UU ASN serta Peraturan Menpan RB,” ungkapnya.

Tuntutan berikutnya adalah mendesak percepatan relokasi P3K sesuai kebutuhan dan keahlian serta formasi. Perlu diperhatikan terkait relokasi antara lain kualifikasi, pemerataan penempatan sesuai kebutuhan, domisili dan lainnya. Misalnya untuk guru, penempatan didasarkan kepada kebutuhan mata pelajaran, kualifikasi, domisili serta perhitungan apakah sekolah penempatan kelebihan atau kekurangan guru.

Selain itu, mereka juga menuntut agar kenaikan gaji berkala segera dibayarkan. Juga menuntut penerbitan surat TPP agar bisa “seragam” di seluruh kabupaten/ kota. Kemudian juga meminta penerbitan SK fungsional agar P3K juga bisa mendapatkan tunjangan fungsional.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menerima kedatangan DPW P-P3K Bersama anggota DPRD Sumatera Barat Endarmy dan Salamat Simamora. Dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hadir Kepala Bidang PPI, Ronny.

Dalam pertemuan itu, Kabid PPI BKD Sumatera Barat Ronny menjelaskan, SK P3K di Provinsi Sumatera Barat diperpanjang setiap lima tahun. Dia menyebutkan Pemprov terus berupaya melakukan perbaikan terkait kebijakan mengenai P3K.

“Sumatera Barat memperpanjang SK setiap lima tahun, daerah lain ada yang bahkan satu tahun. Itu juga masih berpeluang diperpanjang hingga batas usia pension,” katanya.

Sementara itu terkait relokasi, Ronny menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah berhasil melakukan relokasi terhadap 54 orang P3K dan akan terus menyelesaikan proses relokasi.

Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut menjadi catatan bagi DPRD untuk ditindaklanjuti. Audiensi tersebut menurutnya merupakan suatu Langkah penting dalam upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan P3K di Sumatera Barat.

Dia menyampaikan terima kasih atas kontribusi para P3K yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga roda pemerintahan berjalan lancar, pelayanan publik semakin meningkat serta kualitas pendidikan semakin meningkat. F

Berita Terkait

Leave a Reply