Perlu Kesamaan Penafsiran dalam Penerapan Business Judgement Rule
  • Home
  • Berita
  • Perlu Kesamaan Penafsiran dalam Penerapan Business Judgement Rule

Perlu Kesamaan Penafsiran dalam Penerapan Business Judgement Rule

Sarasehan Business Judgement Rule
Sarasehan Penerapan Business Judgement Rule OJK di Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dok. OJK)

JAKARTA- Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.

Hal itu disampaikan Jupriyandi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (12/05).

Jupriyandi memaparkan, Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” paparnya.

Dia juga menegaskan, diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule. Keseragaman tersebut diperlukan untuk mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.

Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor perbankan.

Didik menyampaikan, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.

“Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan,” kata Didik.

Lebih lanjut menurut Didik, terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule. Seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu, sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Narasumber lainnya, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

“Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Albert.

Melalui forum sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis. Termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. F

Berita Terkait

Leave a Reply