Peringatan HANI, Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Dimusnahkan
  • Home
  • Berita
  • Peringatan HANI, Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Dimusnahkan

Peringatan HANI, Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Dimusnahkan

PADANGPANJANG – Peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangpanjang musnahkan barang bukti narkotika, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (8/7).

Berat barang bukti narktika yang dimusnahkan Kejari, berupa Shabu 20,329 gram dan Ganja 63,60 grram, dimana barang bukti tersebut didapat dari 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kejari Kota Padangpanjang, Dwi Indrayati, SH, MH mengatakan perkara ini merupakan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pemusnahan shabu dilakukan dengan diblender dan ganja dilakukan dengan pembakaran.

“Dari 13 tersangka tersebut, 10 tersangka diantaranya terjerat kasus Shabu dan 3 tersangka kasus Ganja,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Padangpanjang Fadly Amran, BBA beserta Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, Kepala OPD serta undangan lainnya

Fadly dalam kesempatan itu menyebutkan peringatan sekaligus pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah bersama unsur terkait dalam menyelamatkan generasi dari penyalahgunaan obat terlarang.

“Kita berusaha memerangi penyebaran obat terlarang agar generasi penerus atau generasi muda tidak terjerumus dalam hal demikian, kita  akan tindak dan sikapi dengan tegas,” pungkasnya. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply