Perempuan Pekerja Harus Mengetahui Hak-haknya
  • Home
  • Berita
  • Perempuan Pekerja Harus Mengetahui Hak-haknya

Perempuan Pekerja Harus Mengetahui Hak-haknya

PADANGPANJANG – Perempuan yang bekerja harus mendapatkan haknya sesuai dengan kewajiban yang telah ia laksanakan. Hal tersebut disampaikan Pjs. Walikota Padangpanjang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam dr. Rio Akhdanelly, M.Kes saat sosialisasi hak-hak pekerja perempuan di Kota Padangpanjang, Senin (23/4) bertempat di Hotel Hasiba.

“Secara umum, hak-hak perempuan dalam bekerja diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 5 tahun 2015. Maka dengan itu, jangan pernah samakan hak perempuan dengan laki-laki. Perempuan harus mendapatkan perlindungan, perlakuan yang wajar, dan bekerja sesuai dengan kodratnya,” papar Rio.

Rio menambahkan, hak-hak dari pekerja perempuan perlu diberikan, termasuk bagi perusahan-perusahaan yang ada dimanapun, khususnya di Kota Padangpanjang agar jangan sekalipun mengabaikan hal ini.

“Dengan adanya sosialisasi ini, semua perusahaan yang ada dapat memberikan hak seorang pekerja perempuan sesuai dengan kewajibannya serta dapat menjawab semua pertanyaan para perempuan, apa saja hak yang harus mereka terima dalam bekerja nantinya,” jelas Rio.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A), Martoni S.Sos MSi diwakili Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Laswarni mengatakan, kegiatan tersebut diadakan agar para pekerja perempuan di Padangpanjang dapat mengetahui hak-hak apa saja yang harus mereka terima setelah bekerja.

“Kaum perempuan harus tahu apa saja hak yang diterimanya setelah melaksanakan kewajibannya. Jangan hanya bekerja saja, tapi hak kita tidak terpenuhi. Sekarang ini sudah banyak permasalahan yang mendeskriminasikan hak perempuan,” jelasnya.

Di samping itu, salah seorang nara sumber yakni Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Fauziah Fauzan Elmuhammady, SE, Akt.MSI mengatakan, tema yang akan dibahas dalam sosialisasi itu yakni meliputi pendidikan, kinerja dan hak-hak pekerja perempuan, sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang hak-hak pekerja.

“Di dalam hidup ini, semua manusia baik kaum hawa dan adam diajarkan tidak menuntut hak terlebih dahulu, tetapi harus ada dasar kewajiban yang akan dituntut. Dasar kewajiban kita berkaitan dengan keterampilan dan kinerja. Kalau dua itu sudah memadai, baru kita tuntut hak kita,” jelas Fauziah.

Fauziah mengatakan, sosialisasi nantinya akan memberikan penyadaran kepada kaum perempuan bahwa perempuan itu boleh bekerja, karena dalam perintah islam bekerja itu adalah ibadah.

“Kita akan berikan kesadaran kepada perempuan mana hak yang harus mereka dapatkan. Di samping itu, mereka juga harus menyelesaikan tanggung jawab kinerja mereka dahulu, baru setelah itu menuntut haknya,” pungkasnya. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply