
PADANG – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau belum jadi dicabut. Batalnya pencabutan Perda tersebut karena pengelolaan dana beasiswa bantuan PT Rajawali Corp belum menemukan format yang tepat sesuai aturan perundang – undangan.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (28/2), DPRD hanya menetapkan pengesahan terhadap dua Ranperda dan pencabutan Perda dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Ranperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Additif (NAPZA) atau P4GN.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat membuka rapat paripurna menjelaskan, Perda Yayasan Beasiswa Minangkabau tersebut belum bisa dicabut karena belum ada formula baru pengelolaan dana bantuan PT Rajawali Corp tersebut. Sebelumnya, ada titik terang bahwa dana itu akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan membentuk Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
“Berdasarkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hal itu tidak dibolehkan dalam aturan perundang-undangan,” terangnya.
Yayasan Beasiswa Minangkabau yang dibentuk dengan Perda nomor 4 tahun 2009 sendiri, juga tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan untuk mengelola dana bantuan dimaksud. Sehingga, dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali yang saat ini nilainya hampir mencapai Rp80 miliar itupun masih akan tetap mengendap.
Ranperda lainnya yang juga batal ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Gangguan Akibat Kekurangan Yodium. Hendra menjelaskan, ketika proses Ranperda itu sudah sampai pada tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri mencabut 50 Peraturan (Permendagri) yang salah satunya adalah Permendagri nomor 63 tahun 2010 yang menjadi dasar hukum Perda tersebut.
“Mendagri mencabut sebanyak 50 Permendagri yang salah satunya adalah Permendagri nomor 63 tahun 2010 yang menjadi dasar bagi penyusunan Ranperda GAKY sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai produk hukum daerah,” lanjutnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diputuskan untuk mencabut dua Perda tentang pendirian BUMD. Perda tersebut adalah Perda nomor 13 tahun 2007 tentang Pendirian PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).
Pencabutan Perda pendirian dua perusahaan daerah itu dilakukan setelah PT ATS dan PT DSJ dinilai tidak mampu lagi memperbaiki kinerja perusahaan. Dua BUMD tersebut tidak menunjukkan kemajuan sehingga modal pemerintah yang diinvestasikan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (feb)






