Perda RTRW Sumbar Ditetapkan, Landasan Hukum Pemanfaatan Kawasan
  • Home
  • Berita
  • Perda RTRW Sumbar Ditetapkan, Landasan Hukum Pemanfaatan Kawasan

Perda RTRW Sumbar Ditetapkan, Landasan Hukum Pemanfaatan Kawasan

Perda rtrw copy

PADANG- Setelah melalui proses pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan Ranperda RTRW tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (17/3/2025). Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi menyampaikan, Perda RTRW yang baru tersebut merupakan pengganti Perda nomor 12 tahun 2012. Menurutnya, pembahasan Ranperda RTRW cukup rumit karena perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah yang sudah ada.

“Ada beberapa dokumen terkait ini antara lain RPJPD tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Sebagian kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan,” kata Muhidi membuka rapat paripurna tersebut.

Selain itu, lanjutnya, dalam penyusunan RTRW tahun 2025-2045 membutuhkan kajian dan perencanaan yang matang karena menyangkut kebutuhan ruang selama 20 tahun ke depan. Hal tersebut tentunya sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat,pertumbuhan peduduk, ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan terkait permasalahan tata ruang dan wilayah lainnya.

Menurut Muhidi, proses Ranperda RTRW yang dilakukan merupakan pembahasan lanjutan, di mana substansinya telah dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024. Fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhirnya sepakat untuk melanjutkan ke tingkat penetapan menjadi peraturan daerah.

“Meski demikian, fraksi-fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan peraturan daerah RTRW tersebut,” katanya.

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat Zulkenedi Said menyampaikan, pihaknya Bersama pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terhadap materi dan muatan Ranperda. Selain itu juga telah melakukan konsultasi ke kementerian terkait.

“Ranperda RTRW Sumatera Barat 2025-2045 bukan Perda perubahan namun merupakan Ranperda baru yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan RTRW yang baru ini merupakan integrasi hubungan darat dan laut. Kementerian ATR/BPN telah menyetujui 13 substansi dari Perda ini,” kata Zulkenedi.

Dia menegaskan, perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan oleh Pansus bersama pemerintah daerah selama pembahasan pada prinsipnya tidak mengubah materi muatan Ranperda yang telah mendapat persetujan substansi dari kementerian terkait. Terhadap rencana pola ruang, struktur ruang dan hal lainnya yang masih belum sesuai dengan kondisi eksisting dan keselarasan dengan dokumen lainnya akan dilakukan perbaikan pada momentum perubahan yang dapat dilakukan sekali lima tahun atau pada pelaksanaan evaluasi.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda RTRW hingga ke tahap penetapan. Menurutnya, Perda RTRW merupakan landasan hukum dalam pemanfaatan ruang dan wilayah untuk kemakmuran rakyat.

Dia menegaskan, rumusan kebijakan penataan ruang dan wilayah meliputi pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah antara perkotaan dan pedesaan. Kemudian juga untuk pengembangan ekonomi sector primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah dan sebagainya.

“Kami berharap penyelenggaraan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat terwujud dan tentunya menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak dalam melakukan pemanfaatan ruang khususnya di Provinsi Sumatera Barat,” tutupnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply