Perda IMTA Antisipasi Persaingan Tenaga Kerja di MEA
  • Home
  • Berita
  • Perda IMTA Antisipasi Persaingan Tenaga Kerja di MEA

Perda IMTA Antisipasi Persaingan Tenaga Kerja di MEA

PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu  dinilai penting untuk dilaksanakan terkait dengan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).  Apalagi dengan akan diberlakukannya ASEAN Economic Community pada 2015.  Dalam ASEAN Economic Community 2015 menyebutkan, Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak lagi memerlukan visa kerja khusus dan perizinan yang menyulitkan.

Kebijakan ini disikapi Pemko Padang agar bisa mengontrol tenaga asing yang bekerja di wilayah kota Padang. Kondisi ini tertuang dalam Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu, yaitu pada penempatan Tenaga Kerja Asing (Expatriat ) pada perusahaan pemberi kerja di daerah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang, Elly Thriyanti sangat mengapresiasi usulan Pemko Padang atas Perubahan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu yaitu pada penempatan Tenaga Kerja Asing(Expatriat ) pada perusahaan pemberi kerja di daerah, khususnya Kota Padang.

“Kita semua berharap lahirnya Perda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya memang kehadiran tenaga kerja asing sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan yang tidak dapat dihindari. Namun, di sisi lain pergerakan tenaga kerja antar negara ini tentu sangat mempengaruhi situasi tenaga kerja didaerah,” ujarnya.

Elly  juga mengatakan, Perda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ini menjadi instrumen hukum dalam melakukan pungutan retribusi perpanjangan IMTA. Selain itu, dapat pula untuk meningkatkan PAD serta peningkatan pengawasan di lapangan pada tenaga kerja asing.

Hal senada disampaikan Yulisman, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Padang. Ia juga  mengapresiasi Perda ini. Namun, bagaimanapun juga, katanya, Pemko Padang harus melakukan proteksi terhadap tenaga kerja lokal, khususnya warga kota Padang.

”Sebagai catatan khusus, SKPD terkait  nantinya harus mampu bekerjasama dan berkoordinasi baik dengan pihak imigrasi yang ditandai dengan nota kesepahaman antara dua pihak. Sehingga, data dan informasi Tenaga Asing yang bekerja di wilayah kota Padang dapat terdata dan terkontrol dengan akurat,” jelasnya.

Sementara anggota dewan lainnya, Muharlion, Ketua  Fraksi PKS di DPRD Padang menekankan agar Pemko selalu mengawasi pekerja asing. Jangan sampai mempengaruhi dan merusak sosial budaya keagamaan kita.

”Masuknya tenaga kerja asing jangan sampai membawa pengaruh negatif bagi tenaga kerja lokal, baik yang menunggu lapangan pekerjaan, maupun tenaga profesional lokal dan generasi muda pencari kerja. Retribusi memang penting bagi pemerintah, tetapi nilai-nilai agama dan moral jangan sampai dikorbankan,” ungkapnya.(baim)

Berita Terkait

Leave a Reply