Perda Disahkan, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Naik
  • Home
  • Berita
  • Perda Disahkan, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Naik

Perda Disahkan, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Naik

Rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (26/9) dengan agenda penetapan Perda Pajak Daerah dan Perda perubahan APBD tahun 2017. (febry)
Rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (26/9) dengan agenda penetapan Perda Pajak Daerah dan Perda perubahan APBD tahun 2017. (febry)

PADANG – Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit, siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor progresif bakal naik, seiring ditetapkannya perubahan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Wakil ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Buchari Datuak Tuo dalam rapat paripurna, Selasa (26/9) menjelaskan, perubahan tarif kendaraan bermotor antara lain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menyediakan dana dalam rangka membiayai pengalihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi.

“Di samping itu, terutama untuk pajak progresif kendaraan pribadi selain peningkatan pendapatan daerah, juga untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor dan mengantisipasi kemacetan lalulintas,” paparnya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,  serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Dia mengurai, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama naik dari 1,5 persen menjadi 1,65 persen, semula diajukan kenaikan 1,75 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua bakal dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen dan ketiga 3 persen.

“Untuk kendaraan kepemilikan keempat kenaikan menjadi sebesar 3,5 persen serta kelima dan seterusnya bakal dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen,” terangnya.

Dia memaparkan perkiraan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari aturan baru tersebut sekitar Rp30 miliar per tahun untuk kepemilikan kendaraan pertama dan sekitar Rp5 miliar untuk kenaikan pajak progresif.

Panitia Khusus Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan catatan, perubahan tersebut hendaknya dapat mengenjot pendapatan untuk pembangunan daerah. Disamping itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Selain beragendakan penetapan perubahan Perda Pajak Daerah, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply