Percepat Laju Mesin Birokrasi, Hendri Arnis Minta Pejabat Fokus
  • Home
  • Berita
  • Percepat Laju Mesin Birokrasi, Hendri Arnis Minta Pejabat Fokus

Percepat Laju Mesin Birokrasi, Hendri Arnis Minta Pejabat Fokus

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis mengawali program tahun 2017 dengan rapat kerja. Dia meminta seluruh pejabat harus fokus, cepat dan jeli dalam mengambil keputusan. (HUMAS)
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis mengawali program tahun 2017 dengan rapat kerja. Dia meminta seluruh pejabat harus fokus, cepat dan jeli dalam mengambil keputusan. (HUMAS)

PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang Hendri Arnis meminta seluruh pejabat fokus dan cepat dalam bekerja, jeli dalam mengambil keputusan. Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan sinergitas yang solid.

Hal itu disampaikan Hendri Arnis dalam rapat kerja di Balaikota setempat, Rabu (4/1). Hendri Arnis menekankan, seluruh program kegiatan tahun 2017 harus dipercepat dalam rangka mempercepat laju mesin birokrasi.

“Seluruh SKPD dan pejabat harus lebih fokus, cepat dan jeli dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Dia juga meminta, jadwal pelaksanaan program di seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus disusun dan pelaksanaannya harus solid dan bersinergi. Percepatan laju mesin birokrasi dalam melaksanakan program pembangunan akan menentukan kemajuan daerah.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan beberapa hal terkait pelaksanaan beberapa program antara lain mengenai penandatanganan akte pencatatan sipil dilakukan oleh Asisten I atas nama walikota. Kemudian mengenai Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) harus diserahkan paling lambat Kamis tanggal 5 Januari 2017 untuk disahkan pada Jumat (6/1). Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga harus sudah diserahkan Kamis (5/1).

Dia juga memberikan tenggat waktu kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) selama 15 hari untuk mempersiapkan dokumen lelang 68 unit mobil untuk diserahkan ke lelang negara. Proyek Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) harus dilelang, Kamis (5/1). Begitu juga evaluasi Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Khusus untuk menindaklanjuti LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), OPD terkait harus menuntaskan dalam waktu 60 hari sesuai waktu yang diberikan. Minimal, setiap OPD terkait harus menuntaskan 50 persen pada hari Minggu (8/1) mendatang.

“Untuk informasi dari Walikota melalui aplikasi WA kepada pejabat terkait harus ditindaklanjuti dalam waku 1X24 jam,” tegasnya. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply