
JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) meluncurkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi (TI) terhadap tiga layanan yaitu e-samsat, e-tilang dan SIM Online. Langkah itu seiring dengan visi dan misi Kapolri Jendral Tito Karnavian dalam membangun kepercayaan publik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam launching e-samsat, e-tilang dan SIM online di Jakarta, Jumat (16/12) mengungkapkan, dengan tiga inovasi Korlantas Polri itu mampu mengikis budaya koruptif di tubuh kepolisian. Seperti disiarkan di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (kemenpan RB), Tito meyakini, pelayanan berbasis TI dapat mengurangi proses tatap muka sehingga peluang terjadinya pungutan liar dapat dihilangkan.
“Salah satu target utama Polri adalah bagaimana membangun kepercayaan publik karena kinerja instansi kepolisian yang belum maksimal, masih ada praktik koruptif yang dilakukan oknum,” kata Tito.
Melalui inovasi yang dilakukan Korlantas Polri serta tag-line Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) diharapkan mampu menekan praktek pungli di pelayanan publik. Selain itu, Kapolri optimis percaloan pun akan secara otomatis berkurang karena inovasi yang dikembangkan mengurangi jumlah tatap muka antar pemohon dengan petugas.
Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Korlantas Polri melakukan inovasi sebagai upaya memudahkan masyarakan dalam hal pelayanan publik. Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Budi Maryoto mengatakan peluncuran inovasi layanan tersebut merupakan upaya dari kepolisian untuk mengurangi dan meminimalisasi pungutan liar (pungli) oleh petugas yang berada dilapangan.
“E-Tilang memberikan kemudahan pengurusan dan pembayaran denda tilang oleh pelanggar dengan memanfaatkan teknologi Android dan jaringan Host to Host Real Time Online,” katanya.
Menurutnya, pelanggar dapat membayar sanksi sesuai kesalahan yang diperbuat di bank atau ATM. Setelah melakukan pembayaran, pelanggar kembali ke petugas di lapangan dan memberikan struk transaksi.
“Setelah itu petugas memberikan slip biru sebagai bukti pelanggar telah melakukan kewajibannya,” ujarnya dalam laporan launching e-tilang, SIM Online dan e-Samsat, di Satpas Daan Mogot, Jakarta.
Sedangkan SIM Online dapat memudahkan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang ke daerah asalnya. Dengan Inovasi yang menggunakan data server e-KTP tersebut, pemohon dapat langsung mengurus pembuatan serta perpanjangan SIM pada gerai SIM terdekat.
Sementara untuk inovasi e-Samsat dibuat untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor dengan menghadirkan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM sehingga masyarakat dapat membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dengan cepat dan praktis.
Acara launching Inovasi pelayanan E-Tilang, E -Samsat, dan SIM Baru Online di Kantor Satpas tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kapolri, Kakorlantas, Menteri BUMN, Ketua KPK, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga. (feb/*)






