PADANG- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansasri menyebutkan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 telah mempertimbangkan berbagai prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menyertai rancangan tersebut.
Hal itu disebutkan Hansasri dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/6/2024). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJPD dan Ranperda Perusda Penjaminan Kredit Daerah.
“Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi, dapat disampaikan bahwa penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan adanya dokumen KLHS RPJPD,” kata Hansasri dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar tersebut.
Dia menerangkan, Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam KLHS dititikberatkan kepada pencapaian indicator tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Rancangan akhir RPJPD memuat sekitar 78 indikator Utama pembangunan dan 20 persen di antaranya merupakan indikator TPB.
“Dokumen rancangan akhir RPJPD juga telah mengintegrasikan isu strategis dan kebijakan dalam RTRW Provinsi dengan isu strategis dan arah kebijakan RPJPD termasuk indikator Utama pembangunan yang sesuai,” ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN merupakan titik tolak orkestrasi berbagai potensi daerah dalam rangka transformasi sosial ekonomi nasional. Penyusunan RPJPD memuat sinkronisasi kebijakan nasional dan aspirasi dan potensi daerah sehingga RPJPD tidak hanya berupa turunan RPJPN juga ada penyesuaian daerah.
“Arah kebijakan nasional yang dirumuskan dalam RPJPD adalah paket minimal atau standar yang perlu ditransmisikan ke daerah untuk memperkuat sinkronisasi dan sinergi antar daerah. Tiap daerah tetap punya ruang untuk mengoptimalkan potensi spesifik daerahnya,” sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD yang telah disampaikan sebelumnya memuat beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah.
Pertama, meskipun visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD ditentukan oleh pemerintah, harus tetap memperhatikan kondisi, permasalahan, karakteristik dan kemampuan daerah. Kemudian, fraksi-fraksi juga mengingatkan mengenai sinergitas RPJPD engan dokumen perencanaan jangka Panjang lainnya seperti RTRW, RPPLH, LP2B, RIPDA dan sebagainya sehingga saling mendukung dalam pelaksanaannya.
Irsyad menegaskan, untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, bertahap dan konsisten, harus ada sinkronisasi antara capaian RPJPD 2005-2025 dengan dokumen RPJPD 2025-2045 yang disusun. Jika ada target yang belum tercapai, bagaimana upaya menindaklanjutinya.
Selanjutnya,fraksi-fraksi juga mengingatkan tentang upaya memacu percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam bingkai agama dan budaya yang akan dituangkan di dalam RPJPD 2025-2045. Program pembangunan yang telah disusun hendaknya diikuti dengan strategi dan langkah nyata sehingga hasil yang dicapai bisa dievaluasi.
“Sehingga RPJPD tidak bersifat teoritik dan normatif tetapi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, ini penting karena masyarakat tidak butuh retorika namun butuh bukti nyata,” tegasnya. F






