PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib, Rabu (13/8/2025). Perubahan Tata Tertib tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Perubahan Tata Tertib ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan karena adanya beberapa perubahan terkait regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi memimpin rapat paripurna penetapan perubahan tata tertib tersebut.
Muhidi menegaskan, perubahan tata tertib merupakan salah satu poin penting dalam penyelarasan aturan internal lembaga legislatif dengan regulasi di tingkat nasional. Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan kondisi politik daerah dan kearifan lokal.
Ketua Panitia Khusus Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur menyampaikan beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan. Antara lain untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi di tingkat nasional.
Kemudian, terang Muzli, perubahan juga untuk tujuan optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, hak, dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dinamika dan situasi yang berkembang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan membutuhkan kajian terhadap Peraturan Tata Tertib yang lama terkait ketersesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan utamanya tentu untuk penyesuaian, mengakomodir sejumlah peraturan perundang-undangan sekaligus untuk mengakomodir kearifan lokal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” sebut Muzli.
Dia memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi dilakukannya perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat antara lain UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Terkait penyusunan dan pembahasan Perubahan Peraturan Tata Tertib tersebut, DPRD melalui Pansus telah melakukan sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri hingga akhirnya berhasil ditetapkan sebagai Peraturan DPRD,” tandasnya. F







