Penyelenggara Pinjol terdaftar Dilarang Mengakses Informasi Pribadi Pelanggan
  • Home
  • Berita
  • Penyelenggara Pinjol terdaftar Dilarang Mengakses Informasi Pribadi Pelanggan

Penyelenggara Pinjol terdaftar Dilarang Mengakses Informasi Pribadi Pelanggan

Pelatihan dan Media Gathering kantor OJK Regional 5 Sumbagut, 12 – 15 September 2019 ke Jogjakarta. (ist)

JOGJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyelenggara pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) yang telah terdaftar untuk mengakses informasi pelanggan. Penyelenggara pinjol resmi wajib memenuhi ketentuan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Hal itu ditegaskan Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology (fintech) dalam penyampaian materi pada pelatihan dan gathering wartawan di wilayah kerja kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara di Jogjakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurut Munawar, data pribadi dimaksud diantaranya daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi lainnya dari ponsel pelanggan.

“OJK melarang penyelenggara Pinjol terdaftar untuk melakukan itu, dan wajib memenuhi seluruh ketentuan terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Ketentuan dimaksud, lanjut Munawar, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 77 tahun 2016 danPOJK nomor 18 tahun 2018. Setiap penyelenggara pinjol atau fintech peer too peer lending (P2P lending) wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Dia menegaskan, penyelenggara pinjol terdaftar yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan tanda terdaftar dan izin usaha.

Peringatan tidak saja diberikan kepada penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol. Munawar juga mengingatkan masyarakat dalam rangka meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.

Dia menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk berhubungan dengan penyelenggara pinjol. Pertama, pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK.

“Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157 atau di website resmi OJK www.ojk.g.id,” katanya.

Kedua, Munawar menyarankan agar meminjam sesuai kebutuhan dan diharapkan untuk tujuan porduktif, maksimal 30 persen dari penghasilan. Pinjaman yang melebih kemampuan akan memberatkan dalam pengembalian. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

Selanjutnya, dia menyarankan agar melakukan pelunasan cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Meminjam untuk “gali lubang tutup lubang” sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari terlilit hutang. Membayar cicilan begitu menerima gaji direkomendasikan untuk diprioritaskan.

Sebelum meminjam, masyarakat juga diingatkan untuk mengetahui bunga pinjaman dan denda keterlambatan. Sebaiknya mempelajari dan melakukan survei terlebih dahulu bunga dan denda dari pinjaman yang ditawarkan.

“Kemudian yang juga sangat penting untuk dipelajari dan dipahami adalah mengenai kontrak perjanjian pinjam – meminjam yang ditawarkan. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan kalau ada yang belum jelas,” sarannya lagi.

Sejauh ini, sudah 127 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menutup sebanyak 1.350 fintech lending ilegal. OJK dan SWI scara rutin melakukan penelusuran terhadap penyelenggara fintech lending ilegal. Masyarakat diharapkan melaporkan ke OJK atau SWI apabila menemukan ada fintech lending ilegal. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply