Penyaluran Dana Rajawali Kembali Temui Jalan Buntu
  • Home
  • Berita
  • Penyaluran Dana Rajawali Kembali Temui Jalan Buntu

Penyaluran Dana Rajawali Kembali Temui Jalan Buntu

PADANG – Penyaluran dana hibah dari PT Rajawali kembali menemui jalan buntu, setelah sempat mendapat titik terang melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hasil konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ke Kementerian Dalam Negeri, dana hibah tersebut tidak bisa disalurkan melalui UPT.

“Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, ternyata dana hibah tersebut tidak bisa disalurkan melalui UPT,” jelas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat, Senin (12/2).

Sebelumnya, dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali Corp yang saat ini sudah mencapai Rp80 miliar rencananya akan disalurkan melalui pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di bawah UPT. Rencana ini menjadi titik terang bagi penyaluran dana yang sudah mengendap sejak tahun 2009 itu untuk bantuan beasiswa kepada masyarakat yang membutuhkan biaya pendidikan.

Hidayat menambahkan, dari konsultasi itu pihak Kemendagri mengingatkan tidak ada aturan perundang-undangan yang membolehkan adanya pengelolaan dana abadi. Pembentukan UPT yang akan membawahi BLUD juga tidak memiliki payung hukum yang lebih tinggi sehingga opsi tersebut juga tidak bisa dilaksanakan.

“Lagipula kalau membentuk UPTD harus ada aturan yang memayunginya, ada persyaratan yang harus dipenuhi serta mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Selain itu juga menimbulkan biaya operasional yang tinggi sehingga tidak memungkinkan untuk membentuk BLUD,” lanjutnya.

PT Rajawali Corp memberikan bantuan beasiswa melalui dana hibah kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2006 lalu sebesar Rp50 miliar. Semula, untuk pengelolaan dana yang disalurkan bertahap hingga tahun 2008 ini diserahkan kepada Yayasan Beasiswa Minangkabau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009.

Namun, ternyata aturan perundang-undangan tidak membolehkan dana hibah tersebut dikelola oleh yayasan sehingga bantuan PT Rajawali mengendap hingga sekarang. Sebagai bentuk komitmen DPRD dan Pemprov Sumatera Barat agar dana tersebut bisa disalurkan kepada masyarakat, berbagai upaya telah dilakukan dan opsi terkini adalah melalui pembentukan BLUD di bawah UPT namun ternyata masih tidak bisa dilakukan.

“DPRD dan Gubernur memiliki komitmen yang sama agar dana ini bisa disalurkan kepada masyarakat secepatnya. Berbagai upaya telah dilakukan namun masih belum tuntas karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Dengan kandasnya upaya penyaluran melalui BLUD di bawah UPT tersebut, Hidayat menyatakan, DPRD bersama pemerintah provinsi akan mencari formula lainnya agar penyaluran dana bisa dilakukan dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut manfaatntya akan sangat besar terhadap kepentingan pendidikan masyarakat namun DPRD dan Pemprov masih mencari cara untuk bisa dikucurkan. Dia berharap masyarakat bisa bersabar dengan kondisi itu. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply