
MENTAWAI – Pemberian dana beasiswa kepada mahasiswa Mentawai yang kuliah ke luar daerah perlu pengawasan oleh dinas terkait sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), supaya tidak terbentur dengan aturan lainnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Mentawai Jakop Saguruk kepada padangmedia.com, Jumat (3/2) melalui seluler saat kunjungan kerja ke Universitas Widia Kartika (UWIKA) dan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya Jawa Timur. Kunkernya ke dua perguruan tinggi tersebut sekaligus memonitoring dan mengevaluasi pemberian dana beasiswa kepada mahasiswa Mentawai pada tahun 2016.
Diakuinya, selama ini tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap pemberian dana beasiswa kepada mahasiswa Mentawai. Tujuan dilakukan evaluasi, katanya, supaya bisa diketahui berapa biaya yang menunggak dan juga berapa mahasiswa yang bermasalah dalan pembiayaan tersebut, karena untuk tahun 2017 ini akan ada lagi beasiswa.
Dikatakan Jakop, Pemkab Mentawai membedakan beberapa kategori dalam pemberian beasiswa. Di antaranya, kategori mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu. Untuk mahasiswa kurang mampu, perlakuannya khusus. Sedangkan untuk mahasiswa berprestasi dituntut persyaratan memiliki nilai rata-rata IP 2 ke atas.
Selama ini pemberian beasiswa kepada mahasiswa Mentawai sudah jauh dari prosedur. Persyaratan penerima beasiswa banyak yang tidak terpenuhi. Misalnya saja, ada yang kedua orang tuanya Pegawai Negeri seharusnya tidak masuk kategori beasiswa tidak mampu, tapi harus masuk kategori mahasiswa berprestasi dengan persyaratan nilai.
Konsekuensi pemberian dana beasiswa bagi mahasiswa pun sudah diatur dalam Peraturan Bupati. Dalam perjanjiannya dibunyikan, bagi mahasiswa yang putus kuliah di tengah jalan, maka mereka akan dipanggil dan harus mengembalikan dana itu. Namun, terkait hal itu harus didudukkan bersama supaya tidak ada kesalahpahaman dalam mengambil kebijakan.
Saat ini, mahasiswa Mentawai yang berada di Pulau Jawa sekitar 200 orang. Mahasiswa Mentawai yang berada di Jawa Timur mempunyai orang tua angkat.
“Selain ilmu yang didapat di kampus, mereka mendapatkan ilmu tambahan semacam ekstrakulikuler berbahasa mandarin dan juga ilmu teknik langsung diterapkan di perumahan mereka tinggal. Mereka dibina langsung oleh dosen yang ditunjuk dari kampus setiap harinya,” jelasnya.
Terancam Berhenti
Sementara itu, diketahui juga ternyata ada tiga dari lima mahasiswa Mentawai Jurusan Kedokteran di Kota Bandung yang terhenti karena keterbatasan biaya kuliah. Mereka awalnya dikuliahkan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2011 lalu. Namun, dalam perjanjiannya, beasiswa yang ditanggung pemerintah daerah hanya 10 semester atau lima tahun paling lambat. Bila lebih dari itu, maka biayanya tidak lagi ditanggung pemda dan harus dilanjutkan dengan cara mandiri bagi yang sanggup. Sementara, biaya kuliah satu semester saja mencapai Rp25 juta.
Dua mahasiswa lainnya pun terancam berhenti. Kalau tahun ini mereka tidak bisa menyelesaikan kuliah, maka tahun depan kedua mahasiswa tersebut tidak bisa melanjutkan.
Melihat kondisi tersebut, Jakop menegaskan bagi mahasiswa yang tidak serius kuliah atau yang nilainya tidak memenuhi syarat, harusnya tidak menerima beasiswa. Karena, sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang nilai yang dibolehkan menerima beasiswa.
“Bila IPnya di bawah 2, maka penerima beasiswa langsung di-cut. Sekarang tidak bisa lagi main-main dalam pemberian beasiswa,” ujarnya. (ers)






