
PADANGPANJANG – Pertama kalinya program Penerapan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilaksanakan di Kota Padangpanjang.
Berkat kerjasama dan keseriusan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi dalam melaksanakan kegiatan penilaian kepatuhan perusahaan/badan usaha tahun 2020.
Hal tersebut mendapat apresiasi dari Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA saat kegiatan Penyerahan Hadiah dan Piagam Penghargaan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Selasa (6/10).
Pada kesempatan itu, Fadly mengatakan kehadiran dari BPJS menjadi perhatian dalam mensejahterakan anggota dan karyawan.
“Tentu yang kita harapkan disini selain pemenuhan hak-hak dan kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan,” sebutnya.
Selain itu, kata Fadly, tentu ini akan menjadi motivasi juga bagi yang belum mendapatkan, “Mari kita gali potensi dan kapasitas perusahaan-perusahaan kita yang ada serta bersama tingkatkan kedepannya. Semakin tinggi profesi0nal perusahaan maka akan semakin tinggi kepercayaan publik terhadap perusahaan itu,” ucap Fadly.
Ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Ocky Olivia dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi diwakili Kepala Kantor BPJS Kesehatan Padangpanjang Yusneli bahwa pihaknya mendapat kesempatan dalam memberikan kesejaheraan untuk masyarakat, mereka akan selalu mengoptimalkan program kedepannya untuk lebih baik lagi.
Kepala DPMPTSP Kota Padangpanjang Ewasoska, SH menyampaikan ada sembilan kriteria yang dinilai diantaranya kepemimpinan, kepatuhan terhadap perizinan, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan,
“Dari hasil penilaian yang dilakukan pada Bulan Agustus 2020 lalu, ada 6 perusahaan/badan usaha yang mendapat kesempatan menjadi yang terbaik, diantaranya Terbaik I diraih oleh PDAM Kota Padangpanjang, Terbaik II BPR Baringin, Terbaik III Rumah Sakit Yarsi Padangpanjang, Harapan I Hotel Pangeran, Harapan II PT. Minang Fantasi dan Harapan III PT. Kreatifika Mandiri Sejahtera,” pungkasnya. (de)







