
PASAMAN – Wacana revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kini sedang dibahas oleh DPR RI bersama Kementerian Perhubungan menjadi sorotan bagi pemilik angkutan umum di Kabupaten Pasaman.
Dalam revisi tersebut diwacanakan bahwa salah satu poinnya adalah kendaraan roda dua bakal ditetapkan menjadi angkutan umum. Hal itu membuat pemilik angkutan umum lainnya menolak revisi tersebut.
Menurut Direksi PT. Family Ceria Grup, Rosma (58) yang bergerak di bidang transportasi, wacana yang dilakukan Komisi V DPR RI dan Kemenhub tersebut seharusnya dipertimbangkan dulu, karena bisa menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik angkutan umum lainnya.
“Saat ini saja pemilik angkutan umum seperti angkutan pedesaan dan angkutan lainnya sudah payah mencari sewa, apalagi nanti jika kendaraan roda dua dijadikan kendaraan umum. Tentu semakin payah mencari penumpang. Jika ini dibiarkan, lambat laun tentu angkutan umum ini bakal gulung tikar,” katanya, Selasa (10/4).
Di samping itu, katanya, potensi kecelakaan tentu akan menjadi tinggi, karena kendaraan roda dua tidak ada jaminan keselematan bagi penumpangnya.
“Jika wacana revisi itu tetap dilakukan, tanpa perlu mendengar aspirasi dari masyarakat, maka itu sudah cukup membuktikan bahwa pemerintah telah berlaku abai terhadap keselamatan rakyatnya,” tukasnya.
Selain itu, mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, bakal menambah dampak buruk bagi sistem transportasi angkutan umum yang saat ini sudah dalam kondisi tengah berpolemik.
“Kita dengan tegas menolak wacana revisi itu. Jika alasannya untuk kesejahteraan rakyat, maka masih banyak hal yang lebih penting dibangun ketimbang melegalkan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum,” tegasnya.
Hal senada diutarakan Ketua Koperasi Angkutan Pasaman (Kapas) Hendri Rosya. Ia juga menolak dengam tegas wacana revisi UU nomor 22 tahun 2009.
Menurutnya, hal itu akan memicu pertikaian di kalangan masyarakat, khususnya di sektor angkutan umum sendiri.
“Seperti yang kita lihat sekarang ini terkait hubungan para sopir dengan para kendaraan roda dua. Sering kita dengar mereka saling berselisih paham dan sering bertengkar akibat penumpang. Apakah ini yang diinginkan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya?” kata Hendri Rosya.
Rosma sangat berharap agar DPR dan Kemenhub mengkaji ulang wacana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Agar bisa melahirkan kebijakan pro rakyat, mewujudkan kesejahteraan bukan kebijakan yang mengancam keselamatan rakyat. (riki)






