AGAM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Drs. Misran meminta kepada masyarakat Kabupaten Agam untuk tidak menyerahkan pembuatan surat-surat kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir kepada calo.
“Masyarakat yang membuat KK, KTP dan akta lahir harus berangkat sendiri atau lewat saudaranya. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik-praktik yang tidak baik di lapangan,” tutur Misran kepada padangmedia.com, Selasa (8/11).
Sesuai Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79 A yang menerangkan pengurusan dan penerbitan kependudukan, tidak ada dipungut biaya dalam pengurusan surat kependudukan. Selanjutnya, tinggal kesadaran masyarakat Kabupaten Agam yang ingin membuat data administrasi kependudukan jangan sampai diserahkan pada calo.
“Masyarakat yang harus memiliki kesadaran untuk membuat data kependudukannya sendiri, atau lewat saudaranya,” pintanya.
Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan calo di Disdukcapil Kabupaten Agam. Meski demikian, untuk mengantisipasi, perlu dukungan masyarakat untuk memerangi calo. Ia berharap, masyarakat jangan sampai terbujuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta tergiur dengan jasa yang akan diberikan para oknum calo.
“Masyarakat dapat memerangi bilamana ada oknum calo yang ingin menawarkan jasa pembuatan kependudukan,” harapnya. (fajar)






