
SAWAHLUNTO – Liburan Idul Fitri 1440 H objek wisata dikota Sawahlunto akan dikunjungi pengunjung. Namun hal ini jangan menjadi kesempatan bagi pengelola khususnya uang parkir dengan meletakkan tarif seenaknya.
“Pengunjung wisata ke Sawahlunto jangan ‘dipakuak’. Terutama untuk parkir di objek-objek wisata. Jangan meletakkan tarif seenaknya, sehingga pengunjung menjadi kurang nyaman. Lonjakan pengunjung jangan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. ,” ungkap Epi Kusnadi, anggota DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (8/6).
Menurut Epi, selama ini soal parkir di tempat-tempat wisata terutama saat libur Lebaran sudah menjadi momok bagi pengunjung. Epi berharap pihak pengelola parkir terkhusus pada areal milik masyarakat yang ada dekat objek wisata jangan menaikkan tarif, meski bukan dikelola pemerintah daerah.
Terkait tarif parkir khusus untuk tahun ini Kepala Bagian Hukum Setdako Sawahlunto Indra Mulyono kepada padangmedia.com membenarkan tak ada aturan atau Peraturan Walikota (Perwako) untuk ketentuan tariff khusus hari libur atau lebaran. “Sampai terakhir rapat koordinasi terkait menyambut liburan Idul Fitri tak ada Perwako khusus untuk menaikkan tarif parkir. “Namun untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pihak Dinas perhubungan”ucap Mulyono kepada padangmedia.com
Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan kota Sawahlunto Ucak Hardian, tak ada Perwako terkait khusus parker ini dan masih sesuai Perda Retribusi kota Sawahlunto. “ Tak ada yang khusus dengan tarif parkir baik roda dua, roda empat maupun bus dikota ini” tegas Ucak
Sebelumnya, tarif parkir disaat liburan lebaran menjadi sorotan publik, terlebih dengan pernah dikeluarkan Perwako nomor 10 tahun 2016 dimana besaran tariff kendaraan roda dua Rp5.000, roda empat Rp10.000 dan untuk bus dan truk Rp15.000 pada Idul Fitri 2016 lalu. (tumpak)






