Pengumuman DCS, Belum ada Tanggapan Masyarakat
  • Home
  • Berita
  • Pengumuman DCS, Belum ada Tanggapan Masyarakat

Pengumuman DCS, Belum ada Tanggapan Masyarakat

Diskusi KPU dengan Media massa, Rabu (15/8). (fdc)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengaku belum menerima satupun tanggapan dan masukan dari masyarakat, terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. DCS anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah diumumkan pada 12 Agustus 2018 lalu.

“Sejak diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu, belum ada masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay, Rabu (15/8).

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Izwaryani menambahkan, penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam mencermati proses pemilihan umum (pemilu). Namun, jika tidak ada masukan dan tanggapan bukan berarti masyarakat tidak peduli.

“Bisa saja, setelah masyarakat mencermati DCS terebut, tidak ada bacaleg yang bermasalah sehingga tidak ada yang perlu disampaikan ke KPU,” katanya.

Komisioner KPU Sumatera Barat lainnya, Yanuk Sri Mulyani menambahkan, masukan dan/ tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU disertai identitas diri yang jelas. Prosedur penyampaian tanggapan dan masukan tersebut seperti diatur dalam peraturan tentang pencalonan, sesuai pasal 22 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menerima berkas pencalonan dari 16 Partai Politik (Parpol) dengan total bacaleg sebanyak 1.001 orang. Setelah verifikasi berkas calon dan proses perbaikan berkas, akhirnya KPU menetapkan sebanyak 875 orang bacaleg dalam DCS.

Berkurangnya jumlah bacaleg tersebut menurut Gebril Daulay antara lain disebabkan kelengkapan berkas persyaratan, ada parpol yang tidak bisa menjadi peserta di satu daerah pemilihan. Menurutnya, gugurnya parpol di satu daerah pemilihan disebabkan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply