
MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilihan Umum tahun 2019. Pengumuman mulai dilakukan sejak tanggal 12 Agustus 2018.
Pengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman menjelaskan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan dengan menyertakan identitas diri yang jelas.
“Pengumuman ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon legislatif, dengan menyertakan identitas diri yang jelas,” kata Eki.
Sesuai Pasal 22 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018: Masukan dan/ tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai disertai identitas diri yang jelas tanggal 12 Agustus 2018 (Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai).
Berikut lampiran DCS Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk Pemilu tahun 2019 : (Silahkan klik untuk melihat secara detail):
DCS Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Pemilihan Umum tahun 2019






