Penguatan Kapasitas PPID Pelaksana, Pemkab Mentawai Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi
  • Home
  • Berita
  • Penguatan Kapasitas PPID Pelaksana, Pemkab Mentawai Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi

Penguatan Kapasitas PPID Pelaksana, Pemkab Mentawai Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi

Image

MENTAWAI- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan bimbingan teknis kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pelaksana di instansi yang ada di daerah itu. Bimtek dimaksudkan sebagai upaya penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi dalam upaya menjadi daerah yang serius terhadap keterbukaan informasi publik (KIP).

Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai Martinus D, membuka Bimtek tersebut, Senin (11/7/2022) menegaskan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para PPID Pelaksana di seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Keterbukaan informasi sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah dalam rangka transparansi, sehingga kegiatan ini hendaknya dapat meningkatkan kapasitas para pengelola informasi untuk mengimplementasikan KIP,” kata Martinus.

Bimtek KIP itu berlangsung selama dua hari. Martinus berharap pejabat pengelola informasi dan jajarannya dapat mengikuti dengan baik sehingga meningkatkan kemampuan dalam mengelola informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai menerangkan, tujuan dari Bimtek tersebut adalah menguatkan pemahaman PPID Pelaksana dalam mengimplementasikan KIP di instansi masing-masing.

“Sehingga PPID Pelaksana memiliki pemahaman yang lebih baik lagi terkait KIP, membantu tugas PPID dalam mewujudkannya dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat H. Arif Yumardi dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap respon pemkab Kepulauan Mentawai dalam mewujudkan daerah yang informatif.

“Melihat kegiatan Bimtek ini dan menyimak apa yang disampaikan oleh bupat, kami menilai Pemkab Mentawai sangat serius mewujudkan daerah yang informatif,” kata Arif.

Dia menekankan, keterbukaan informasi merupakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Setiap badan publik yang memakai anggaran negara wajib untuk terbuka.

“Selain dari informasi yang dikecualikan, tidak ada alasan bagi badan publik untuk tidak terbuka,” tambahnya.

Keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan menurut Arif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Selain yang sudah dibatasi berdasarkan undang-undang, pemerintah dan jajarannya harus terbuka, tidak ada yang harus dirahasiakan,” tandasnya. (Feb)

Berita Terkait

Leave a Reply