Penggabungan Dua BPR di Sumbar Diharapkan Perkuat Permodalan dan Daya Saing
  • Home
  • Berita
  • Penggabungan Dua BPR di Sumbar Diharapkan Perkuat Permodalan dan Daya Saing

Penggabungan Dua BPR di Sumbar Diharapkan Perkuat Permodalan dan Daya Saing

OJK gabung BPR

PADANG- Bergabungnya dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing BPR tersebut untuk ke depan. Selain itu juga dapat memperkuat penerapan tata Kelola dan manajemen risiko dan melakukan pengembangan.

Diketahui, OJK menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan, persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Ophir ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Swadaya Anak Nagari.

“Penggabungan diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko, sehingga BPR dapat mengembangkan bisnis dan melayani nasabahnya secara lebih baik dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” kata Roni saat menyerahkan surat keputusan penggabungan dua BPR tersebut di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026).

Ia menambahkan, aksi Penggabungan tersebut merupakan wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal itu juga sejalan dengan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027 yang salah satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah.

Dengan realisasi Penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah. Hal itu terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Sumatera Barat dan berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

“Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” tutup Roni. F

Berita Terkait

Leave a Reply